081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sukseskan Pembangunan RKB, Kankemenag Purbalingga Gelar FGD Dengan Kejari

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – Dalam rangka mengawal pelaksanaan pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MI Negeri 1 Purbalingga, serta memberikan bekal pengetahuan hukum sekaligus upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga bekerja sama dengan Kejaksanaan Negeri Purbalingga menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Hukum Pembangunan RKB MIN 1 Purbalingga Tahun Anggaran 2021 di Aula Lantai II Kankemenag Purbalingga, Kamis (6/5/2021).

Kegiatan yang menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Lalu Syaifudin sebagai narasumber utama tersebut dihadiri Kepala Kankemenag Purbalingga bersama Kasubbag TU, para Kasi dan Penyelenggara, JFT Perencanaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SBSN, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Konsultan Perencana, serta para Kepala Madrasah Negeri se-kabupaten Purbalingga.

Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga H. Karsono dalam sambutan pengarahannya meminta agar pembangunan gedung RKB MIN 1 Purbalingga dilaksanakan sesuai dengan aturan.

“Mari pembangunan gedung MIN 1 Purbalingga ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Istilah kami apapun harus dilaksanakan secara on the track,” tandasnya.

Ia berharap jajarannya terutama para pelaksana pembangunan gedung RKB MIN 1 Purbalingga dapat lebih mengenali dan memahami peran dan fungsi dirinya masing-masing.

“Mari kenali diri kita, apa tugas kita, apa fungsi kita, apa yang harus kita laksanakan dan apa yang tidak boleh dilaksanakan. Kenali diri kita, kewajiban kita, wewenang kita, apa-apa yang harus dilaksanakan dan apa yang tidak boleh dilaksanakan. Insyaallah kalau seperti itu kita semuanya akan selamat,” ungkapnya.

Menurutnya, prinsipnya bekerja itu harus sesuai dengan aturan, harus memahami betul hal apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.

“Kalau kita harus melaksanakan tetapi melaksanakan jelas itu salah, di sisi lain hal yang kita tidak boleh melaksanakan tetapi melaksanakannya berarti kita melampaui kewenangan. Karena siapapaun kita diberi tugas oleh pemerintah tentu ujung-ujungnya bagaimana kita mempertanggungjawabkan tugas yang diberikan tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Menurutnya penyelenggaraan FGD Pendampingan Hukum tersebut dapat dijadikan spirit bagi para pegawai di lingkungan Kankemenag Purbalingga untuk bekerja sesuai aturan.

“Insyaallah jika kita sesuai dengan aturan, hidup kita akan terasa nyaman, tenang dan efeknya insyaallah hidup kita akan berkah,” tandasnya.

Selain mengapresiasi Kejaksaan Negeri Purbalingga, H. Karsono juga mengingatkan peserta FGD untuk menjadikan keluarga sebagai salah satu motivasi dalam bekerja.

“Ingat Bapak/Ibu, kita setiap hari berangkat bekerja ditunggu istri atau suami dan anggota keluarga lainnya di rumah. Mereka mengharapkan kita pulang dalam keadaan tersenyum dan tidak ada masalah apa-apa. Maka seharusnya kita tahu persis bagaimana kita semuanya bisa melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh pemerintah sesuai dengan aturannya,” jelasnya.

Perencana pada Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga Didik Wirawan selaku moderator FGD menjelaskan alokasi dana SBSN untuk pembangunan 12 Ruang Kelas Baru MIN 1 Purbalingga jumlahnya sebesar 2,7 milyar rupiah. Dan saat ini proses pembangunan telah merampungkan tahap perencanaan dan akan segera melangkah pada tahapan seleksi konsultan pengawasan dan tender fisik bangunan. (sar/bd)