Tahun 2023, Pemkot Tambah Alokasi Penerima Manfaat Bantuan Insentif Ulama/Umaro

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di awal triwulan Tahun Anggaran 2023 bisa kembali menambah kuota jumlah penerima manfaat bantuan insentif atau jasa tenaga pelayanan umum bagi 100 orang ulama/umaro di Kota Pekalongan. Penyerahan insentif kali ini diserahterimakan dari Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto dan Kabag Kesra Setda Kota Pekalongan, Mahbub Syauqi, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda setempat, Selasa (18/4/2023).

Usai menyerahkan bantuan insentif tersebut, pada pertemuan tersebut, Wawalkot Salahudin ingin bersilaturahmi dan menampung masukan dari para ulama/umaro ini tentang kondisi masyarakat di sekitarnya.

“Pemberian insentif yang tidak seberapa ini memang sebagai wujud perhatian pemerintah kepada para ulama/umaro di Kota Pekalongan. Meski kemampuan anggaran Kota Pekalongan masih terbatas, pemberian insentif ini bisa bermanfaat bagi mereka yang diterimakan pada setiap 3 bulan sekali,” tuturnya.

Wawalkot Salahudin berharap, nantinya pemberian insentif kepada ulama/umaro ini bisa terus diupayakan ada peningkatan jumlah besaran nominal yang diterimanya.

“Kami berharap jumlah besaran nominalnya juga naik, tetapi ternyata APBD di tahun ini belum bisa memberikan lebih banyak, karena yang membutuhkan perhatian juga banyak seperti guru PAUD, guru swasta, guru TPQ dan sebagainya,” ungkapnya.

Ditambahkan Kabag Kesra Kota Pekalongan, Mahbub Syauqi bersyukur bahwa, di triwulan pertama Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Kesra bisa menaikkan jumlah penerima bantuan insentif ulama/umaro dari semula sejumlah 92 orang di Tahun 2022, selanjutnya di Tahun 2023 ini bisa meningkat menjadi 100 orang ulama/umaro se-Kota Pekalongan.

“Untuk nominalnya, karena bantuan insentif ini diberikan setiap bulan Rp300 ribu, maka kami salurkan per triwulan total Rp900 ribu per orang yang menerimanya. Dengan insentif yang diberikan ini, bisa membantu kegiatan operasional di masing-masing lembaga keagamaan yang para ulama/umaro pimpin, termasuk di ponpes, majelis taklim dan TPQ di wilayahnya,” tandas Maqbub. (TIM KP/ANT/bd).