Pati – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) akui adanya tambahan biaya bagi para Calon Jamaah Haji (CJH). Adapun pungutan itu yakni, dana operasional Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Haji (P3H) sebesar Rp 400 ribu.
“Kalau sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008, semua itu harusnya tanggung jawab Pemda. Hanya saja, sampai sekarang dari Pemda sendiri belum, cuma biaya transportasinya saja yang ditangani,” papar Staf Haji Kemenag Pati, Mohammad Juned, Jumat (11/08/2017) saat ditemui di ruang seksi PHU.
Rincian biaya tambahan itu, meliputi konsumsi CJH selama perjalanan, upacara prosesi pemberangkatan, tenaga keamanan pulang pergi, pemberangkatan-pengambilan koper dan barang bawaan CJH.
Selanjutnya, pengawalan koper dari Semarang, distribusi dokumen dan lain-lain, itu tercakup dianggaran yang Rp 400 ribu. Sedang, transportasi sudah ditanggung dari APBD oleh Pemkab,” ungkap Juned.
Selama ini, lanjut dia, belum ada anggaran untuk membiaya operasional tersebut. Sehingga, biaya harus ditanggung oleh CJH. “Bahkan dari pusat juga tidak ada back up biaya operasional itu,” jelasnya.
Imbunya, besaran anggaran itu diputuskan melalui rapat dengan pihak-pihak terkait seperti, perwakilan jamaah meliputi Ketua Rombongan dan Ketua Regu. Kemudian dari DPRD Pati, kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH), serta Pemkab Pati dalam hal ini bagian Kesra.
“Setelah dirapatkan bersama dan disepakati besarannya, barulah dipayungi hukum dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pati. Setiap tahunnya operasional P3H selalu ada, kalau tahun kemarin biayanya sebesar Rp 420 ribu,” beber Juned. (Wr/Athi’/bd)