Purbalingga – Dalam rangka menegakkan kedisiplinan dan ketertiban, MTs Negeri 1 Purbalingga bekerjasama dengan Polsek Karanganyar melakukan penertiban terhadap penggunaan kendaraan bermotor oleh para siswa. Setelah melalui beberapa tahap termasuk pemberian peringatan kepada para siswa beberapa waktu sebelumnya pihak madrasah dan Kepolisian melakukan tindakan tegas dengan melakukan razia. Sebanyak 61 sepeda motor yang digunakan siswa dan terparkir di lingkungan masyarakat terjaring razia, pada Jumat (16/03).
Kepala MTs Negeri 1 Purbalingga, Mundirin mengharapkan ada efek jera dari tindakan yang diambil tersebut.
“Dengan adanya razia ini diharapkan ada efek jera, sehingga para siswa tidak lagi membawa sepeda motor ke sekolah dan juga mengurangi resiko kecelakan pada siswa,” ungkap Mundirin.
Kepala Madrasah menambahkan, kegiatan tersebut merupakan komitmen madrasah dan pihak kepolisian untuk mewujudkan ketertiban dan keselamatan berkendara (safety riding). Pihak madrasah melarang para siswa untuk membawa sepeda motor ketika berangkat dan pulang sekolah karena terbentur faktor usia. Selain itu juga karena seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang dari sebagian korbannya merupakan siswa.
Pembina OSIS, Abas Rosadi menjelaskan bahwa pihak madrasah jauh-jauh hari sudah menjalin kerja sama antara lain dengan mengundang Kapolsek Karanganyar untuk bertindak selaku inspektur upacara.
“Pada tanggal 13 November 2017 madrasah kami mengundang Kapolsek untuk bertindak sebagai inspektur upacara dengan isi amanat etika berkendara dan jauhi narkoba. Setelah kegiatan tersebut, pada tanggal yang sama orang tua siswa yang anaknya membawa sepeda motor juga diundang. Pihak Kepolisian yang mengisi acara tersebut,” jelas Abas.
AKP Sayono, Kapolsek Karanganyar sebagaimana dilansir dalam onlinebuser.com menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018. Selain itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Sepeda motor kita amankan dan siswa yang membawa sepeda motor kita lakukan pendataan dan pembinaan. Dari pemeriksaan, di sekitar lingkungan sekolah ada 61 unit sepeda motor,” terang Sayono.
Ditambahkan bahwa dari sepeda motor yang diamankan sebagian ditemukan tidak dilengkapi dengan kelengkapan sepeda motor pada umumnya. Antara lain tidak memasang spion dan plat nomor kendaraan. Sepeda Motor itu dibawa dan dikumpulkan di halaman Polsek Karanganyar. Selanjutnya, para orang tua siswa didatangkan untuk, mengambilnya, setelah sebelumnya mengisi surat perjanjian bermaterai yang isinya supaya anak mereka tidak membawa sepeda motor dan diberi pencerahan seputar etika berkendara.
“Untuk sepeda motor yang kita amankan bisa diambil dengan didampingi orang tua. Dengan syarat membawa kelengkapan kendaraan, memakai helm dan membawa surat-surat kendaraan serta membuat surat pernyataan. Hal tersebut guna mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.
Para orang tua juga diharap lebih ketat supaya anakyanyang masih di bawah umur tidak membawa dan mengendarai kendaraan sendiri. Karena hal tersebut dapat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri. (sar/gt)