Boyolali (Humas)- Sejumlah 31 (tiga puluh satu) orang tenaga pramubhakti pada Kantor KUA Kecamatan se- Kabupaten Boyolali melakukan penandatangan Surat Ikatan Kerja untuk tahun anggaran 2022, pada Kamis (20/01) di Ruang Konsultasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali. Penandatangan kontrak tersebut disaksikan langsung Kepala Kantor Kemenag Kab. Boyolali, H. Hanif Hanani, di damping oleh staf Seksi Bimas Islam, Makin.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali berpesan agar para pramubhakti melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya, menjalankan tugas sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditandatangani.
“Dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Nikah dan Rujuk di Kantor KUA, terdapat anggaran Operasional KUA Tahun Anggaran 2022 untuk tenaga pramubhakti, dan hari ini kita laksanakan penandatanganan Surat Ikatan Kerja (SIK) sebagai prosedur pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan SOP,” Jelas Hanif.
Tenaga pramubhakti yang di rekrut bertugas membantu pelaksanan layanan dengan standar operasional pelayanan (SOP) pada Kantor Kemenag Kab. Boyolali. Hanif berpesan, para pramubhakti hendaknya mempelajari terlebih dahulu SOP dan Surat Ikatan Kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan, dan bertanggung jawab sepenuhnya sesuai dengan bidangnya. Lanjut Hanif.
“Laksanakan pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan,” Pesan Hanif.
Hanif juga berpesan, sebagai pengingat akan tanggung jawabnya, para pramubhakti diminta menyiapkan catatan kecil, untuk mencatat jenis pekerjaan yang telah dilakukan kemudian dilaporkan pada atasan masing-masing di setiap satuan kerja.
“Pramubhakti memiliki ikatan kerja selama 1 (satu) tahun dan akan dievaluasi pada 6 (enam) bulan sekali, sebagai bahan masukan dan pertimbangan pimpinan pada pengambilan keputusan tahun berikutnya, maka saya terus ingatkan, bekerjalah dengan penuh baik dan bertanggung jawab. Tekan Hanif.
Tenaga pramubhakti yang terdapat pada Kantor KUA Kecamatan terdiri dari petugas kebersihan dan petugas keamanan sesuai dengan ketersediaan anggaran pada DIPA Operasional KUA untuk Pelayanan Nikah dan Rujuk tahun anggaran 2022. (Zoelva/Jaim/rf)