081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Tingkatkan Kinerja, Kasi Bimas Islam Pimpin Rakor Kepala KUA

Purbalingga – Dalam rangka meningkatkan kinerja Kepala Kantor Urusan Agama dan jajarannya sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam melayani masyarakat, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kepala KUA se-Purbalingga.

Rakor yang digelar Selasa (03/10) di Aula Lantai II Kankemenag Kab. Purbalingga ini dihadiri Kepala KUA  dari 18 kecamatan sebanyak 20 orang dan undangan lainnya dari unsur Bimas Islam dan Kankemenag Kabupaten Purbalingga.

Plt. Kepala Kankemenag Kabupaten Purbalingga Ahmad Muhdzir menyampaikan bahwa KUA merupakan ujung tombak Kementerian Agama karena berada di jajaran  terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga performa KUA mencitrakan baik buruknya pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat.

“Perlu dipahami betul bahwa baik buruknya pelayanan yang diberikan oleh KUA kepada masyarakat maka itulah citra yang diperoleh masyarakat tentang Kementerian Agama. Karena KUA merupakan garda terdepan seperti halnya Madrasah yang bersentuhan langsung dalam hal pelayanan kepada masyarakat, maka pelayanan prima harus dilakukan. Yang utama adalah dalam hal disiplin kehadiran maupun saat pulang kerja.  Selain itu juga disiplin dalam hal berpakaian, dan keramahan dalam  melayani masyarakat yang datang sebagai tamu,” ungkap  Muhdzir.

“Dan tidak kalah penting bangun kerjasama yang baik dengan Kepala Desa atau Lurah dan juga Camat agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat terutama dalam hal biaya nikah. Karena ujung-ujungnya, KUA dan Kementerian Agama yang mendapat imbasnya,” imbuhnya.

Sedangkan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Purbalingga, Makhfuri menjelaskan bahwa pelayanan prima di KUA meliputi 3 hal sebagaimana adat orang Jawa yaitu gupuh, lungguh dan suguh.

Gupuh maksudnya supaya kita bersegera menjemput dan melayani tamu yang datang. Lungguh artinya kita agar segera menawarkan tamu untuk duduk beristirahat dari perjalanannya. Sedangkan suguh bermakna segera kita menyajikan hidangan atau apapun yang kita miliki untuk menghormati si tamu. Itulah pelayanan prima yang tentu akan menyenangkan hati sang tamu,” jelas Makhfuri.

Makhfuri juga menambahkan bahwa ditetapkannya SK Dirjen tentang Standarisasi pakaian penghulu bertujuan di antaranya untuk meningkatkan wibawa penghulu di mata masyarakat. Kepala KUA harus bertanggung jawab terhadap SDM yang ada dengan memaksimalisasikan pegawai yang ada, karena Kementerian Agama belum dapat memenuhi kebutuhan SDM seperti yang diinginkan. Sebagai contoh pegawai yang ditempatkan di bagian resepsionis harus orang yang supel, ramah dan murah senyum agar tercipta pelayanan yang prima.

Terkait dengan pengambilan dokumen penting seperti buku akta Nikah, petugas yang ditunjuk harus diberi Surat Tugas, pengaman barang dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Barang. Demikian juga dengan kerusakan dokumen/ barang milik negara agar dibuatkan berita acara.

Materi yang dibahas dalam rapat koordinsi tersebut meliputi: penertiban SPD, laporan kerusakan Buku Nikah, laporan KUA on-line, pembinaan perkawinan, honor pencatatan nikah, laporan penyuluh on-line, administrasi untuk angka kredit, update data keagamaan, buku stok dan usulan tanah. (sar/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content