Tukar Menukar Tanah Wakaf Harus Memperhatikan Kemaslahatannya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Persyaratan tukar menukar harta benda wakaf dapat dilakukan selama memenuhi persyaratan tertentu dan dengan mengajukan alasan-alasan sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Ketatnya prosedur perubahan atau pengalihan harta benda wakaf bertujuan untuk meminimalisasi penyimpangan peruntukan dan menjaga keutuhan harta benda wakaf agar tidak terjadi tindakan yang dapat merugikan eksistensi wakaf itu sendiri. Sehingga wakaf tetap menjadi alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan fungsi dan tujuan awal harta benda wakaf tersebut diwakafkan.

Bertempat di Aula KUA Kecamatan Randudongkal, Rabu (6/9/2023) telah dilaksanakan rapat kerja tim penetapan keseimbangan nilai dan manfaat tukar menukar harta benda wakaf. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang Roziqun, Kabag Kesra Setda Kabupaten Pemalang Sukisman, Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Pemalang Muhammad Noer, Ketua MUI Kabupaten Pemalang Saifullah Ahmad, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten Pemalang Umayah, Kepala KUA Kecamatan Randudongkal Ahmad Mubarrod, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah/BPN Kabupaten Pemalang Makmuri, Kepala Desa dan Sekdes Karangmoncol serta Faqihudin selaku nazhir. Raker dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti proses tukar menukar tanah wakaf yang terletak di Desa Karangmoncol Kecamatan Randudongkal. Di atas tanah wakaf tersebut rencananya akan dibangun pabrik.

“Undang-undang wakaf melarang ruislag harta wakaf untuk menjaga kemaslahatan harta wakaf. Maka ketika ruislag diperbolehkan, kemaslahatan harta wakaf pun harus tetap dijaga,” kata Kepala Kankemenag, Roziqun dalam sambutannya.

Kakankemenag bersama tim di lokasi tanah wakaf di Desa Karangmoncol (af – 6/9/2023)

Dalam UU No. 41 Tahun 2004 disebutkan bahwa, harta benda wakaf diperbolehkan untuk melakukan pertukaran dengan objek tanah wakaf lainnya apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kemudian harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.

Lebih lanjut Roziqun berpesan kapada tim agar bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Roziqun juga berpesan kepada nazhir agar hasil pertemuan ini segera disampaikan kepada pihak wakif dan masyarakat untuk ditindaklanjuti supaya tidak bias dan tidak terjadi kesalahpahaman.

“Jangan sampai karena ingin serba cepat, lalu aturan undang-undang diabaikan. Akibatnya nanti cacat hukum dan di kemudian hari bisa digugat,” ujar Roziqun.

Sementara itu Kabag Kesra Sukisman dalam sambutannya meminta tim harus aktif bekerja membantu proses tukar menukar tanah wakaf ini sampai tuntas dengan langkah-langkah dan metode yang benar. Tanah penggantinya harus benar-banar lebih baik, terutama kemanfaatannya.

Setelah acara rapat di aula KUA Kecamatan Randudongkal, dilanjutkan dengan meninjau langsung lokasi tanah wakaf yang berada di Desa Karangmoncol. Tanah wakaf berupa sawah, sekarang telah menjadi tanah darat yang kurang berfungsi maksimal. Sementara rencana tanah penggantinya berupa tanah sawah yang masih produktif dan letaknya masih /bd)

Kakankemenag bersama tim di lokasi yang akan digunakan untuk mengganti tanah wakaf (af – 6/9/2023)