Semarang (Humas) — Kementerian Agama terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditegaskan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online yang dibuka secara virtual oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Kabiro Ortala) Kementerian Agama, Nur Arifin, pada Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (Kakankemenag), serta tim Ortala satuan kerja (satker) se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Nur Arifin menjelaskan bahwa aplikasi SKM Online dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Aplikasi ini dirancang sebagai fondasi utama untuk merekam tingkat kepuasan masyarakat secara real-time.
“Seluruh Unit Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan Kementerian Agama wajib menggunakan aplikasi SKM Online melalui laman resmi skm.go.id,” tegas Nur Arifin saat membuka acara.

Kepala Bagian Tata Laksana (Kabag Ortala), Subi Muhammad, menyampaikan laporannya terkait perkembangan implementasi sistem ini. Ia menekankan bahwa kebijakan Kemenag harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, yang dibuktikan dengan tren peningkatan indeks kepuasan.
Namun, Subi juga mengingatkan bahwa masih ada satker Kanwil yang belum sepenuhnya merampungkan pembuatan akun. Secara nasional, terdapat 380 unit vertikal dan total 440 satker jika diakumulasikan dengan unit Eselon 1.
“Bagi satker yang saat ini masih melakukan SKM secara mandiri, hasilnya wajib diunggah ke sistem SKM Online. SKM ini adalah instrumen pengukuran komprehensif atas kualitas layanan yang kita berikan,” ujar Subi.
Bimtek ini dibagi menjadi dua sesi utama guna memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pengelola data. Pada Sesi 1 mengupas Arah Kebijakan SKM Nasional & Manajemen Admin. Nopika Arita Sari selaku narasumber mengupas tuntas arah kebijakan nasional serta pembagian peran Admin Instansi dari Level 0 hingga Level 2. Menurutnya, migrasi ke sistem digital ini akan memangkas birokrasi pelaporan yang selama ini administratif.
“Menggunakan SKM Online akan jauh memudahkan kita, mulai dari proses pengisian oleh masyarakat, penyusunan laporan yang sudah otomatis, hingga proses penandatanganan oleh pimpinan,” jelas Nopika.
Untuk mempermudah koordinasi, Biro Ortala telah membentuk grup WhatsApp khusus bagi para admin di tingkat Kanwil dan Kabupaten/Kota. Selain itu, bagi pimpinan maupun tim Ortala yang ingin memantau, disediakan ruang bergabung di SKM Komunitas serta modul edukasi berupa 6 video tutorial yang dapat diakses melalui tautan s.menpan.go.id/partisipasi_publik.
Sedangkan Sesi 2 mengulas Penataan, Distribusi, dan Analisis Hasil Survei. Reviewer Ortala Kemenag RI, Riza Nugraha Putra, memandu peserta teknis penataan survei, baik untuk layanan berbasis online maupun offline. Riza mengingatkan para admin agar jeli dalam menyelaraskan tingkat pertanyaan dengan jenis layanan yang tersedia.
“Kami sudah menyusun kategori layanan agar mudah disesuaikan. Untuk madrasah, perguruan tinggi keagamaan, dan KUA, penerapannya akan dilakukan secara bertahap karena saat ini tim sedang merampungkan input nama satkernya,” terang Riza.
Riza menambahkan bahwa penilaian kepuasan publik akan menitikberatkan pada pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat luas (eksternal). Pengalaman empiris masyarakat saat menerima layanan, esensi kemudahan, dan kecepatan akan menjadi skala ukur utama dalam mengevaluasi kinerja serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan.

Ketua Tim Kerja Ortala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Durrotun Nafisah, yang hadir bersama tim memberikan pandangan positif atas transformasi ini. Ia mengingatkan esensi utama dari survei ini.
“SKM Online ini bukan ajang kompetisi untuk melihat siapa satker yang terbaik, melainkan sebuah instrumen evaluasi untuk perbaikan mutu pelayanan secara berkelanjutan (continuous improvement),” tutur Nafis.
Ia juga meluruskan bahwa Kemenag mengelola beberapa jenis survei yang memiliki fokus berbeda guna menjaga akurasi pelaporan, di antaranya:
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
- Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP)
- Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
”Survei-survei ini tidak digabung karena masing-masing memiliki kebutuhan pelaporan yang spesifik atas respon kualitas layanan yang diselenggarakan,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemantauan melalui SKM Online ini menyasar 552 akun Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hasil survei ini wajib dievaluasi sebanyak empat kali dalam setahun (triwulanan) dan dilaporkan secara berkala kepada Kementerian PANRB pada setiap akhir tahun. (s)










