081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Kemenag dan DPR RI Edukasi Masyarakat, Tepuk Sakinah Gaungkan Kesadaran Pencatatan Nikah

Picture of Team Humas Jateng

Team Humas Jateng

  Boyolali (Humas) — Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, Ketua Tim Keluarga Sakinah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Khamdani, serta Plt. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kabupaten Boyolali, Teguh Purnomo. Selain memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas perkawinan, kegiatan juga dirangkaikan dengan Gerakan Tepuk Sakinah yang diikuti oleh seluruh peserta sebagai bentuk kampanye membangun keluarga yang harmonis dan memiliki kepastian hukum. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta anak yang dilahirkan. GAS Nikah juga menjadi sarana edukasi mengenai layanan pencatatan nikah di KUA, termasuk mengantisipasi berbagai praktik penipuan yang mengatasnamakan KUA. Semangat Gerakan Tepuk Sakinah diharapkan dapat menjadi pengingat bersama agar setiap pasangan membangun keluarga yang tidak hanya sakinah secara kehidupan rumah tangga, tetapi juga terlindungi secara hukum. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap keluarga. “Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, kita ingin membangun kesadaran bersama bahwa setiap perkawinan harus memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, hak-hak keluarga dapat terlindungi dan masyarakat memperoleh jaminan hukum atas setiap peristiwa penting dalam kehidupannya,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Tim Keluarga Sakinah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Khamdani, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan KUA, terutama terkait biaya pernikahan. “Masyarakat harus waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan KUA, terutama dalam hal biaya pernikahan. Nikah yang dilaksanakan di KUA pada jam kerja adalah nol rupiah atau gratis. Adapun pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp.600.000 yang disetorkan langsung ke kas negara,” jelasnya. Khamdani juga mengajak seluruh peserta mengikuti Gerakan Tepuk Sakinah sebagai bagian dari kampanye membangun kesadaran bersama tentang pentingnya mewujudkan keluarga sakinah. Gerakan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang sederhana dan mudah diingat masyarakat dalam menguatkan pesan GAS Nikah.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print