Guru Berpotensi Jadi Ilmuwan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen berkerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang melaksanakan Diklat Peningkatan Kompetensi Publikasi Ilmiah bagi Guru Madrasah Aliyah di Kabupaten Sragen. Kamis (09/03) merupakan hari ketiga namun suasana ceria, antusias dan penuh semangat masih nampak terpancar dari wajah para guru yang mengikutinya. Diklat ini diikuti 35 guru Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta terlaksana mulai Selasa kemarin ( 07/03) dan berakhir pada Sabtu (11/03) bertempat di MAN 1 Sragen.

Saat dimintai komentar tentang kegiatan tersebut, Kepala MAN 1 Sragen Sumiran, menyampaikan bahwa diklat merupakan upaya pengembangan diri tenaga pendidik yang pada akhirnya bermanfaat untuk pengembangan kompetensi akademik dan non-akademik peserta didik.

“Diklat seperti ini sangat penting untuk peningkatan kompetensi guru, apalagi banyak guru yang kesulitan dalam melakukan publikasi karya ilmiah. Oleh karena itu peserta harus mengikuti  dengan sungguh-sungguh dari awal kegiatan sampai terakhir”, tambahnya.

Sumiran juga menjelaskan bahwa di Indonesia, kegiatan publikasi ilmiah  di kalangan guru tampaknya  mulai populer pada pertengahan tahun 90-an, seiring dengan dikukuhkannya guru sebagai jabatan fungsional (Kepmenpan No. 84/1993). Jika ditelaah lebih dalam, Isi Keputusan Menteri ini sebenarnya telah memberikan pesan tidak langsung bahwa pada dasarnya guru adalah seorang ilmuwan.

Peran guru sebagai ilmuwan berkewajiban tidak hanya menyampaikan pengetahuan yang dimiliki kepada muridnya, akan tetapi juga berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus menerus memupuk pengetahuan yang dimilikinya. “Dengan kata lain,guru berkewajiban untuk membangun tradisi dan budaya ilmiah, salah satunya dalam bentuk publikasi ilmiah”, tandasnya.

Kegiatan publikasi ilmiah guru semakin diperkuat dengan hadirnya Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009. Semula kewajiban publikasi ilmiah hanya dikenakan kepada guru yang akan naik pangkat  dari Golongan IV/a ke atas. Namun berdasarkan Permenpan dan RB ini, kegiatan publikasi ilmiah guru harus dilakukan oleh guru yang akan naik ke golongan III/c. (mir-ira1/Wul).