
Kab. Pekalongan (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan memastikan layanan pencatatan nikah di 19 Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan optimal selama kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 25–27 Maret 2026. Hal ini dilakukan untuk menjawab tingginya kebutuhan masyarakat yang melangsungkan pernikahan di bulan Syawal.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Ahmad Farid, menegaskan bahwa seluruh KUA tetap membuka layanan dengan pengaturan kerja petugas secara bergiliran. Dengan pola tersebut, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan meskipun kebijakan WFA diterapkan.
“Seluruh KUA di Kabupaten Pekalongan tetap siaga memberikan layanan nikah. Kami mengatur jadwal petugas agar pelayanan tetap optimal, khususnya di momentum Syawal yang identik dengan peningkatan pernikahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Moh. Masdar Hilmi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantisipasi lonjakan layanan dengan memastikan kesiapan penghulu dan petugas administrasi di masing-masing KUA, serta memperkuat koordinasi agar pelayanan tetap berjalan prima di tengah pola kerja fleksibel.
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui SIMKAH untuk pendaftaran nikah secara online. Dengan kesiapan tersebut, Kemenag Kabupaten Pekalongan berkomitmen menghadirkan pelayanan yang tetap optimal, adaptif, dan responsif bagi masyarakat.









