Semarang (Humas) — Kelompok Kerja Perencana (Pokjana) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Maskur, di Semarang, Rabu (22/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus membahas berbagai isu strategis terkait pengembangan karier Jabatan Fungsional Perencana.
Ketua Pokjana Kemenag Jawa Tengah, Suwarno, mengawali pertemuan dengan memperkenalkan kepengurusan Pokjana serta memaparkan gambaran pelaksanaan tugas dan peran perencana di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, Suwarno menyampaikan salah satu isu yang saat ini menjadi perhatian para perencana, yakni kendala kenaikan jenjang jabatan bagi perencana yang telah lulus uji kompetensi jenjang Madya. Menurutnya, implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 masih menjadi tantangan karena belum tersedianya formasi Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya di banyak kantor kabupaten/kota.
“Kami memohon arahan terkait masa depan Jabatan Fungsional Perencana. Banyak rekan yang telah lulus uji kompetensi Madya, namun belum dapat naik jenjang jabatan karena terkendala regulasi dan belum adanya formasi jabatan Madya di tingkat kabupaten/kota,” ujar Suwarno.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Hidayat Maskur, menegaskan bahwa seluruh ASN memiliki peran yang sama penting dalam mendukung pencapaian tujuan besar Kementerian Agama, termasuk para perencana yang memiliki kontribusi strategis dalam penyusunan kebijakan dan program.
Hidayat juga menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan Pokjana akan dikaji lebih lanjut bersama pihak terkait untuk melihat peluang penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap pegawai memiliki hak untuk mengembangkan kariernya. Nanti kita kaji bersama, apakah masih ada peluang yang memungkinkan dan eviden apa saja yang perlu dilengkapi sebagai dasar usulan,” tambahnya.
Ketua Tim Pelayanan Administrasi Kepegawaian Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Keri Handayani, menjelaskan berdasarkan komunikasi dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama RI, regulasi tersebut masih terbuka untuk dikaji dan dikomunikasikan apabila terdapat kebutuhan penyempurnaan.
“Biro Ortala menyampaikan bahwa KMA 1150 bukan merupakan sesuatu yang mutlak. Apabila ada hal-hal yang perlu diperjuangkan, tentu dapat dikomunikasikan dengan disertai bukti dan data yang kuat sebagai bahan pertimbangan,” jelasnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Melalui pertemuan ini, Pokjana Jawa Tengah berharap terbangun komunikasi yang semakin baik antara perencana, unit kepegawaian, dan pemangku kebijakan guna mendukung pengembangan karier Jabatan Fungsional Perencana secara berkelanjutan.








