KUA Ujung Tombak Kementerian Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – Kantor Urusan Agama sebagai bagian dari salah satu instansi pemerintah yang paling dikenal masyarakat dalam hal pelayanan pernikahan dituntut untuk memberikan perhatian khusus dalam menjalankan tugas pelayanan pernikahan dibidang administrasi pencatatan nikah dan rujuk. Disamping itu Kantor Urusan agama juga sebagai pengaman dan pelaksana Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang memberikan tugas mengawasi dan mencatat nikah dan rujuk yang dilaksanakan sesuai agama Islam di wilayah KUA  kecamatan yang oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 juga diharuskan adanya sinergi data dengan institusi yang melaksanakan administasi kependudukan lainnya.

Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupeten Purbalingga menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Kepada Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Purbalingga tentang Pemanfaatan Database Kependudukan. Kegiatan yang diadakan pada Selasa (09/05), di Aula lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga yang dihadiri oleh seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Purbalingga.

Plt. Kepala Kankemenag Kabupaten Purbaligga, Ahmad Muhdzir  ditemui di halaman Kantor seusai pelaksanaan apel pagi, Jum’at (12/05) memberikan penjelasan terkait kegiatan pembinaan kepada Kepala KUA, dia menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut dan menyampaikan terimakasih atas kehadiran Kepala Seksi Pemberdayaan KUA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan semua Kepala KUA yang telah menghadiri undangan pembinaan.

”Saya merasa gembira atas pelaksanaan kegiatan pembinaan tersebut, dan berharap apa yang telah  disampaikan oleh Bapak Kasi Pemberdayaan KUA mampu memberikan pencerahan bagi Kepala KUA dalam pelayanan pencatatan nikah di Kecamatan masing-masing,” ucap Muhdzir.

Muhdzir juga menyampaikan harapan dan ajakan kepada semua Kepala KUA untuk selalu berprestasi dalam segala sendi kehidupan. “Semoga kegiatan kemarin bisa menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama, dan Kepala KUA untuk selalu berprestasi dalam segala sendi kehidupan serta mampu menjalankan apa yang menjadi tugas dan amanah dengan cara kerja cerdas, kerja keras dan kerja ikhlas,” harapnya.

Pada kesempatan lain, Staf Bimas Islam Kemenag Purbalingga, Daryoto yang mengikuti kegiatan  pembinaan, ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa menurut Kasi Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Agus Soeryo Soeripto, Kantor Urusan Agama dituntut untuk selalu tampil dengan pelayanan prima dalam melayani masyarakat.

“Pelayanan prima kepada masyarakat adalah tuntutan, yang berarti memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku,” ucap Daryoto.

“Apabila instansi dalam memberikan pelayanan dengan sangat baik menjadi prima, maka akan mampu memuaskan pihak yang dilayani baik layanan terhadap masyarakat maupun layanan keterpaduan data dengan instansi yang melaksanakan administrasi kependudukan lainnya, terutama Dinas kependudukan yang oleh undang-undang diberi amanat sebagai koordinator pelaksana adminstrasi kependudukan,” tambah Daryoto menyampaikan perkataan Kasi Pemberdayaan KUA yang akrab di panggil Soeryo.

Selanjutnya, Daryoto juga menyampaikan bahwa menurut Kasi Pemberdayaan KUA, Kantor Urusan Agama selalu dituntut untuk selalu bekerja secara professional yaitu dengan berupaya terus meningkatkan pengetahuan, keahlian (ketrampilan) maupun sikap (Attitude) serta merubah paradigma pelayanan dari mental dilayani merubah menjadi aparatur yang menjadi pelayan masyarakat. (sf/gt)