Polres Gandeng Kankemenag dalam Sidang BP4R

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Sebanyak tujuh pasang calon pengantin (catin) mengikuti sidang BP4R (Badan Pembantu Penasihat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) di aula Rekonfu Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pemalang, Rabu pagi (10/5).

BP4R diadakan untuk membina keharmonisan rumah tangga anggota atau PNS POLRI yang sudah berkeluarga. Bagi yang akan menikah, BP4R dimaksudkan untuk memberikan pembinaan dan putusan apakah pasangan sudah sesuai ketentuan untuk kemudian diberikan rekomendasi untuk melaksanakan pernikahan.

Dalam pelaksanaan sidang, Polres bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pemalang untuk memberikan bimbingan rohani kepada catin. Pada sidang kali ini, Slamet selaku Penyuluh Agama Islam Kankemenag bertugas memberikan bimbingan.

Sidang dipimpin oleh Wakapolres, Kompol Muh. Samdani. Dia memberikan pembinaan  tentang kejujuran, kesetiaan dan pengertian.

“Polisi bertugas 24 jam, sebagai istri harus tahu dan menyadari kondisi tersebut. Sebagai polisi yang bertugas di luar supaya tidak mudah terpengaruh dengan wanita lain sehingga bisa terbina keluarga yang harmonis,” tutur Samdani.

Sementara itu, Slamet memberikan bimbingan perihal rukun nikah dan upaya membentuk keluarga sakinah.

“Rukun nikah ada lima yang terdiri dari calon pengantin pria, calon pengantin wanita, ada wali nikah, dua orang saksi, dan adanya ijab dan qobul. Apabila salah satu rukun nikah tidak terpenuhi maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan,” jabar Slamet.

“Dalam berumah tangga tentu mendambakan keluarga yang sakinah. Upaya untuk membentuk keluarga sakinah diantaranya suami istri harus saling pengertian, saling menghormati, saling musyawarah, dan saling memaafkan,” pungkasnya. (slm/fi/rf)