Raker Kepala KUA dan Penghulu : Tingkatkan Pelayanan masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Kepala KUA dan penghulu sebagai garda terdepan kementerian Agama diharapkan mampu meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat baik dalam urusan pernikahan, wakaf, maupun perannya sebagai tokoh agama supaya ada peningkatan kemasalahatan umat melalui kemenag Blora.

Berbagai fungsi KUA dalam berbagai  program perlu untuk dievaluasi dan dibenahi seperti pelayanan bimbingan haji, pensertifikatan tanah wakaf tuntas dan optimal, pelayanan nikah satu atap, penyuluhan on time dan lainnya  perlu ada terobosan baru dan kualitas pelayanan yang lebih efisien, mudah dan langsung bisa dirasakan masyarakat.

Demikian disampaikan kepala Kemenag Blora, Nuril Anwar dalam acara rapat kerja penghulu dan Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Blora selasa (4/4) di Aula Kemenag Blora.

Nuril menjelaskan bahwa Kepala kemenag Blora mempunyai misi untuk meningkatkan mutu pelayanan nikah rujuk yang lebih mudah karena selama ini prosedurnya cukup panjang dan rumit yakni  pendaftaran ke desa, puskesmas, bank baru ke KUA yang cukup melelahkan sehingga perlu disederhanakan melalui pelayanan nikah satu atap, dimana kemenag melaui kasi Bimas Islam menjalin kerjasama dengan pihak perbankan, sehingga setiap KUA akan ditempatkan mesin ID Bank untuk akses langsung kepada pihak Bank.

“Melalui pelayanan satu atap  seperti itu masyarakat yang akan menikah cukup datang ke KUA dan menggesek kartu ID Bank (ATM) langsung untuk pembayaran nikah sehingga tidak bolak balik lagi” ujarnya.

Selain itu, perlu kerjasama dengan dinas kesehatan untuk pelayanan imunisasi TT 1 dan dilarang menarik uang pungli diluar prosedur yang ada sebagai komitmen pelayanan yang baik.

Nuril menambahkan bahwa perubahan kinerja tersebut perlu juga diawali  merubah mindset yang baik supaya niat awal bekerja adalah untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati seperti tentang pengaturan  waktu bekerja dalam satu minggu dijadwal kapan jam untuk pelayanan nikah, penasehatan,  pensertifikatan tanah maupun sebagai tokoh masyarakat.

Program lainnya yang penting adalah tentang pensertifikatan tanah wakaf perlu untuk dilakukan penuntasan sehingga perlu ditarget dalam sebulan berapa yang akan selesai dan akan selesai untuk dilakukan pensertifikatan tanah wakaf tersebut.

“tanah wakaf ini sebagai upaya mengoptimalkan lahan fi sabilillah menuju akhirat sehingga mari kita perbanyak dan kita mudahkan pensertifikatannya” ujarnya serius.

Nuril menandaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan bupati Blora dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka Kemenag diberikan alokasi 15 ribu tanah sertifikat termasuk diberikan tanah wakaf, yang biayanya  gratis adalah pencetakan sertifikatnya, namun untuk ukur, pembelian patok, pembelian materai, transport dan honor petugas pertanahan masih harus membayar dengan estimasi biaya sekitar 300 sampai lima ratus ribu rupiah tiap sertifikat tanah wakaf.

“Kepala KUA sebagai petugas Pencatatan Akta Ikrar dan wakaf (PPAIW) mari menuntaskan tanah wakaf di Blora karena menolong agama Allah akan mendapatkan balasan surga” ujarnya.

Selain itu, Nuril menjelaskan tupoksi penghulu dan Kepala KUA sudah jelas termaktub dalam KMA no. 34 tahun 2016 sebagai pedoman kepala KUA dan Penghulu dalam bekerja, yang mengatur tugas Penghulu adalah dibawah koordinasi Kepala KUA sehingga atasan langsung  dalam membuat SKP dan LCKH penghulu adalah Kepala KUA, maka fungsi pelayanan nikah perlu koordinasi yang baik.

Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah operasional KUA perlu dicairkan rutin setiap bulan, supaya untuk pembiayaan rutin seperti listrik, internet, air dan lainnya bisa lancar dan tidak ada tunggakan, namun juga perlu diperhatikan SPJ pengumpulannya dilakukan tiap bulan untuk meningkatkan kinerjanya dan apabila terlambat maka akan diperingatkan.

Sementara itu, kasubbag TU, Dwiyanto juga menyampaikan bahwa KUA harus memperhatikan kedisiplinan pegawai sehingga absensi hendaknya dilaporkan maksimal tanggal lima bulan berikutnya, dan menyertakan surat tugas apabila tidak melakukan finger print sebagai dasar laporan apabila ada pemeriksaan Irjen maupun audit kinerja.

“apabila terakumulasi selama 45 hari tidak masuk maka akan diberhentikan sementara sesuai aturan dan ketentuan yang ada tentang kedisiplinan terutama dalam PP 53 tahun 2010”ujarnya.

“kami harapkan laporan keuangan dan laporan kegiatan terutama nikah bisa terekap dengan baik sesuai aplikasi SIMKAH dan data NR sebagai barometer kinerja yang baik” ujarnya.

Kasi Bimas Islam, Maspuin juga berharap KUA bisa menjalankan amanah dan kebijakan Kepala kemenag yang baru untuk upaya perbaikan kinerja yang lebih maju dan berkualitas serta terukur optimal demi kemasalahatan umat. (Ima/bd)