081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tidak Ada Lagi Pegawai Nganggur

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kedisiplinan merupakan suatu kondisi yang terbentuk dari sikap patuh akan aturan. Watak disiplin tidak bisa tertanam dalam sekejap. Semua butuh proses untuk menanamkannya, harus dilatih sejak dini.

Demikian penuturan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman dihadapan peserta apel pagi, Senin (06/03) di halaman Kankemenag. Apel diikuti oleh seluruh ASN Kankemenag, Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam, dan Penyuluh Agama Islam Fungsional pada Kankemenag.

Kedisiplinan bukan hanya menyangkut kepatuhan akan jam kerja, tapi juga akan tugas dan tanggung jawabnya. Seluruh pegawai saat ini sudah bekerja sesuai jabatan yang diembannya. Taufik menekankan jika saat ini sudah tidak ada lagi pegawai yang menganggur.

“Kepada para pimpinan unit kerja dan satuan kerja agar selalu memperhatikan kinerja pegawainya. Pekerjaan kita sudah ditentukan berdasarkan jabatan, sudah tidak ada lagi pegawai yang menganggur. Berkerjalah sesuai prosedur,” himbaunya.

Kepada para pengawas, Taufik menyampaikan untuk memperhatikan kedisiplinan guru binaannya. Meskipun tidak ada jadwal mengajar, guru harus hadir di tempat kerja agar ketentuan 37,5 jam kerja per minggu terpenuhi.

Taufik menjelaskan seorang ASN sebelum menunaikan tugasnya telah mendapatkan gaji di awal bulan. Sebagai wujud syukur dan agar gaji yang diterima lebih berkah, kita harus bekerja dengan baik.

Menyinggung DIPA tahun 2017, Taufik meminta pimpinan unit kerja dan satuan kerja untuk segera melaksanakan segala kegiatan yang telah rencanakan.

“Kegiatan yang telah kita susun timeline-nya, segera dilaksanakan, kecuali kegiatan tersebut belum ada juklak dan juknisnya. Segala kegiatan diharapkan selesai pada bulan Oktober. Gunakan anggaran dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan diharapkan dokumen-dokumen harus dipersiapkan. Taufik mengingatkan agar segala kegiatan atas sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kasubbag TU sebagai Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar juga harus mengetahui. (fi/rf).