Warga Samin enggan Tulis Agama di-EKTP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

BLORA – Masyarakat Samin sebagai penduduk tertua asli Blora, masih enggan menulis agamanya di e-KTP karena menurut mereka agama adalah urusan suci dari hati antara manusia dan Tuhannya sehingga tidak perlu dipublikasikan dan ditonjolkan  secara luas karena tidak pas menurut saudara sikep tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Pramugi Prawirowijoyo (58 tahun), tokoh sedulur sikep Blora (samin) asal desa Sambong, Kecamatan Sambong, Blora baru baru ini, karena banyak warga samin yang enggan menuliskan agama sebagai identitasnya pada kolom e-KTP. “agama itu urusan hati manusia jadi tidak perlu  ditulis”ujarnya.

Pihaknya berpendapat termasuk umur, isteri dan anak anaknya juga harusnya tidak perlu dituliskan dalam e-KTP karena semua itu urusan pribadi yang tidak perlu dibeberkan, namun pemerintah hanya memperbolehkan agama saja yang tidak ditulis dalam e-KTP.

Pramugi menandaskan bahwa saat ini sekitar 2.217 orang warga samin yang ada di Blora dan terus berkembang tersebar di 16 kecamatan yang terbanyak berada di Kecamatan Sambong,Kedungtuban, Kradenan, randublatung dan Banjarejo dan semua sepakat bahwa agama itu urusan pribadi manusia dengan tuhannya sehingga tidak perlu orang lain tahu termasuk melalui e-KTP.

Hal senada diungkapkan Sutejo, warga RT 004 RW 001 Desa kemantren Kecamatan Kedungtuban yang menyampaikan bahwa agama it urusan nurani maka tidak perlu ditulis, begitu pula tentang umur yag menurutnya tidak perlu dicantumkan dalam e-KTP.

Menurutnya, sebelumnya dalam KTP nya tercantum salah satu agama yang diakui di Indonesia, namun karena ada kebebasan yang boleh tidak mencantumkan agama di e-KTP maka pihaknya pun mengajukan perubahan ke Pemkab Blora sehingga tidak mencantumkan agama di kolom e-KTP tersebut.

Melihat fenomena tersebut, Ketua MUI Blora, KH Muharror Ali mengaku prihatin dengan banyaknya warga yang mengosongkan kolom agama di e-KT diluar agama yang resmi yang diakui pemerintah seperti Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budah dan konghuchu.

“kami prihatin mendengar banyak warga minta dikosongkan kolom agama di e-KTP seperti orang Islam yang tidak mencantumkan kolom agama, maka pemerintah seharusnya meninjau ulang kebijakan tersebut”ujarnya serius.

Sementara itu, berdasarka data yang dihimpun dari Dinas kependudukan dan catatan sipil, di Blora terdapat 1.579 warga yang kolom e-KTP minta dihilangkan saja alias kosong dengan dalih melaksanakan aturan Undang undang Nomor 23 tahun 2013 sebagaimana perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dimana agama diluar enam agama yang diakui pemerintah boleh dikosongkan.

Plt kepala Kankemenag Blora, Drs.H. Dwiyanto,M.Ag menyampaikan bahwa memang urusan agama adalah hak individu setiap orang sehingga perlu menghargai kebebasan beagama satu sama lainnya dan  Kementerian Agama mempunyai penyuluh yang tersebar di  masing masing Kecamatan yang perlu untuk memperkuat keimanan dan memberikan penyuluhan di masyarakat tentang agama kepada masyarakat dengan sinergitas berbagai stakeholder seperti Pemkab dan tokoh agama  terkait  supaya masyarakat bisa semakin paham tentang agama dan keyakinan yang dianut.(Ima).