081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Wujudkan Guru Profesional Melalui Penilaian Kinerja Guru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi,  dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, diperlukan  Penilaian  Kinerja  Guru (PKG), sebagai input penyusunan Program Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB).

Demikian disampaikan oleh Kasi PAIS Kemenag Blora, Imron dalam rakor PKG guru PAIS kemaren (7/3) di Aula gedung NU Blora, kegiatan diikuti oleh sekitar 100 peserta dari guru Pendidikan Agama Islam(PAIS) se-kabupaten Blora, Imron menandaskan bahwa melalui PKG bukan bermaksud menyulitkan guru, tapi justru mewujudan guru profesional karena harkat dan martabat profesi guru ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Selain itu, menurutnya, PKG juga bisa digunakan untuk menunjukkan kegiatan yang tepat di kelas dan memabantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya sehingga memeberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran dan mengembangkan karir guru.

“Untuk memberikan keyakinan bahwa guru profesional, maka harus dilakukan Penilaian Kinerja Guru di semua satuan pendidikan formal Guru Agama Islam”ujarnya.

“Hasil PKG dan evaluasi kinerja tersebut akan digunakan sebagai penyusunan profil Kinerja guru sebagai dasar penyusunan Program Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) sebagai dasar penyusunan angka kredit dari sub unsur pembelajaran dalam pengembangan karir guru, sehingga guru semakin cerdas, komprehensif dan berdaya saing tinggi” imbuhnya serius.

Dalam arahannya, Plt kepala Kankemenag Blora, Dwianto  juga mengharapkan bahwa melalui PKG dapat terukur kinerja guru karena tingkat keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas kependidikan sesuai tugas dan wewenangnya berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan sesuai tujuan organisasi guru dan Kemenag.

Untuk itu, guru hendaknya dapat mendeskripsikan yang dimaksud kinerja dan apa standar beban kerja guru sehingga tahu penilaian kerja guru, serta syarat penialain kinerja guru.

Selain itu, melalui materi PKG tersebut diharapkan guru juga akan memahami bagaimana prinsip prinsip pelaksanaan penilaian guru, serta aspek yang dinilai, termasuk perangkat penilaian dan sanksi dalam penilaian tersebut sehingga standar profesional guru bisa terukur dengan baik.

Menurut Dwiyanto, Jabatan fungsional guru adalah  jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sehingga perlu memahami bagaimana menjadi guru yang profesional melalui penilaian terukur.

Kepala SMPN 2 Blora,  Andreas Sutrasno  menyampaikan tentang bagaimana Penilaian Kinerja guru yang harus selalu menggunakan prinsip obyektif, adil, transparan, bermanfaat,  transparan, akuntabel, berorientasi pada tujuan dan proses, dimana prosesnya berawal dari Evaluasi Diri Guru (EDG), sebagai input Penilaian PKB.

Andreas juga menjelaskan agar para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir, dan aspek yang ketiga adalah evaluasi.

“Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya”ungkapnya.

Dalam PKB pun, guru dituntut memiliki pengembangan diri seperti diklat, melakukan publikasi Ilmiah melalui karya tulis ilmiah serta memiliki karya inovatif seperti menciptakan teknologi tepat guna dan lainnya.

Pemateri lain dari Dindikpora Blora, kasi Administrasi Mutasi guru dan Tenaga kependidikan, Hesti Risma Hastuti juga mengungkapkan hal teknis terkait Penialian Angka Kredit yang harus dicapai guru profesional. (ima/bd)