Tanamkan Pribadi Pancasila Dalam Jiwa ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kementerian Agama Kabupaten Pati melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Hari Lahir dan Pekan Pancasila, di halaman Kantor Kemenag setempat, Kamis (1/6)

Adapun sebagai landasan pelaksanaan kegiatan tersebut, Surat Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : 5561/Kw.11.1/4/HM.00/5/2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila.

Upacara ini diikuti oleh ASN Kemenag Kabupaten Pati meliputi Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Tertentu dan Pejabat Fungsional Umum di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pati. Pada pelaksanaan upacara ini, seluruh peserta mengikuti upacara dengan penuh khidmat.

Kepala Kankemenag Kabupaten Pati Akhmad Mundakir Bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam amanatnya membacakan Sambutan Presiden RI menyampaikan, sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Bahwa Pancasila bukan lahir secara mendadak pada 1945, melainkan melalui satu kesatuan proses yang panjang yang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia serta melihat pengalaman bangsa-bangsa lain. Akan tetapi, Pancasila tetap berakar pada kepribadian dan gagasan bangsa Indonesia sendiri.

Presiden RI Joko Widodo juga menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia atau disebut juga dengan dasar falsafah negara atau ideologi negara, menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar negara bersifat mengikat dan memaksa.

“Maksudnya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum negara Republik Indonesia agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Jadi, semua warga negara, penye lenggara negara, dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang mempunyai fungsi pokok sebagai ideologi negara,” ungkap Presiden RI.

Di acara terakhir sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negara yang dilandasi dengan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia peserta upacara menyanyikan lagu lagu nasional untuk mengingat bahwa pentingnya persatuan dan kesatuan yang harus dibina mulai dari sejak dini. (Athi’/bd)