Optimalkan Pensertifikatan Tanah Wakaf Untuk Kemaslahatan Umat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

BLORA – Kementerian Agama Blora mempunyai program unggulan pensertifikatan tanah wakaf yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Blora untuk menuntaskan 1480 lokasi tanah yang belum bersertifikat sehingga dalam jangka waktu setahun bisa segera tuntas dengan cepat dan baik untuk pelayanan kemaslahatan umat.

Demikian disampaikan Kepala Kankmeneg Blora, Nuril Anwar dalam acara penyuluhan wakaf kemaren (3/8) di Rumah Makan Joglo Blora yang dihadiri  oleh penyuluh PNS,Non PNS, nadhir dan tokoh masyarakat di Blora.

Nuril menandaskan bahwa program  pensertifikatan tanah wakaf adalah upaya untuk menyelamatkan agama Allah supaya digunakan untuk kemaslahatan umat dan tidak disalahgunakan oleh ahli waris yang ada sehingga ada nilai perjuangan fisabilillah sehingga perlu suatu semangat untuk menuntaskan sertifikat tanah wakaf dalam waktu yang singkat.

“wakaf adalah milik umat, maka kita wajibmemeastikan barang milik Allah terselamatkan dengan baik dan digunakan semestinya serta tidak disalahgunakan”ungkapnya serius.

Untuk itu, Pihaknya berharap semua pihak harus bersinergi dan bekerjasama untuk menjalankan program tersebut, sehingga di Blora sudah terbentuk tim sertifikasi tanah wakaf dan di setiap Kecamatan baik Kepala KUA,  8 penyuluh non PNS dan PNS Fungsional  diharapkan ikut mensukseskan dan bertugas menyelesaikan  percepatan sertfikasi tanah wakaf tersebut.

Saat ini baru sekitar 75 bidang lokasi yang sudah bisa bersertifikat sehingga perlu dipercepat dan dicari kendala yang ada, dan semua pihak baik Gara Syariah maupun  KUA ikut mensosialisasikan gerakan sertifikasi tanah wakaf, dengan menjemput bola dan tidak menunggu masyarakat karena akan lama, sehingga perlu pula  data apakah masjid, mushola,  yang ada sudah bersertifikat  atau belum.

Selain itu, Nuril juga menandaskan bahwa pembiayaan sertifikasi tanah wakaf akan dibantu secukupnya dari Kemenag baik di BPN maupun  KUA sebesar 100 ribu, dan perlu validasi data melalui aplikasi SIWAK supaya bisa terdata dengan baik lokasi mana yang sudah bisa bersertifikasi atau belum maka perlu dioptimalkan akurasi data untuk kelancaran proses sertfikasi wakaf.

“pensertifikatan tanah wakaf butuh data pasti dan akurat  sehingga melalui SIWAK bermanfaat dalam mendata kelanjutan proses program tersebut sudah sejauh mana sertifikasi tersebut berjalan”lanjutnya.

Selain wakaf, Nuril juga menyampaikan kewajiban Syar’i  pentingnya pengukuran arah kiblat untuk meluruskan arah kiblat umat Islam di Blora dimana saat ini sudah terbentuk tim Kabupaten yang akan menyisir masjid agung, SPBU,hotel, masjd besar dan tim Kecamatan yang akan mengukur arah kiblat masjid jami,kuburan, dan mushola.

“kami berharap baik wakaf maupun arah kiblat akan bermanfaat bagi kemsalahatan umat dan perlu diupayakan optimalisasi sistem dan mekanisme yang ada supaya program bisa  berjalan lancar”pungkasnya.

Gara Syariah Kemenag Blora, Amalia Winarni menyampaikan pihaknya akan bekerja bersama tim dan KUA yang ada untuk mensuskseskan program sertifikasi tanah wakaf sesuai target yanng ada dan saat ini di Blora terdapat 2623 tanah wakaf dengan luas total 950.621 meter persegi dan yang sudah bersertifikat ada 1143 lokasi sehingga targetnya akan menyelesaikan 1477 bidang dalam waktu yang ditentukan dengan saling bersinergi.

Sementara itu, Kepala Badan pertanahan nasional (BPN) Blora,Eko Rubiyanto  Menyampaikan bahwa BPN siap untuk mendukung program sertfifikasi tanah wakaf   kemenag tersebut sesuai syarat dan prosedur yang sudah ditentukan.

Adapun menurutnya, ada beberapa tahap ikrar wakaf dan sertifikasi tanah wakaf antara lain calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya, dan  Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif,atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.

Selanjutnya, menurut Eko, Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di  Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk, dimana Nadzir terdiri dari Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf), nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten dan nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku).

Proses selanjutnya, menurut Eko Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial), dan bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN).Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,

Tahap selanjutnya, calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan, dan Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf  (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf), dan nadzir atau orang yg ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yg ada.(ima)