Pembinaan Wawasan Hukum Penting Bagi ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

BLORA – Untuk memberikan wawasan Aparatr Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Blora tentang bantuan dan advokasi hukum, maka Kementerian Agama Blora menggelar pembinaan hukum pada Jumat (6/4)di Aula Kankemenag Blora.

Acara tersebut diikuti sekitar 40 peserta dari unsur kasi kasi dan gara Syariah, kepala KUA, Penyuluh, Penghulu, Pengawas, Kepala MAN, MTsN dan MIN serta ASN di Kemenag Blora dengan penuh antusias sehingga acara bisa berjalan lancar

Hadir sebagai narasumber, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi ) Kabupaten Blora, H. Zaenuddin,SH,MH, Kepala Kankemenag Blora, Nuril Anwar dan kasubbid Pembinaan Pegawai dan Peraturan per Undang Undangan BKD Blora, Kristiawan Sri Hadi.

Dalam laporannya, Kasubbag TU Kankemenag Blora, HM Fatah S.Ag,M.Ed meyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara tersebut adalah untuk memberikan pembinaan  bagi ASN bagaimana upaya mendapatkan bantuan hukum serta Sebagai Upaya untuk meningkatkan Wawasan dan  Kesadaran Hukum ASN kementerian Agama  terutama dalam upaya memberikan pelayanan Publik yang lebih baik lagi.

 Senada dengan hal tersebut, Kepala Kankemenag Blora, H. Nuril Anwar, SH,MH menyampaikan materi bagaimana ASN harus memahami regulasi dan turan hukum dalam segala aspek sehingga tidak ada permasalahan hukum yang berarti dalam melaksanakan kinerjanya.

Selain itu, Pihaknya menandaskan bahwa dalam era reformasi birokrasi selain mengutamakan pemahaman hukum ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan antara lain culture dan perubahan maindset, dimana hendaknya berorientasi pada ASN yang berkinerja tinggi dan berintegritas, organisasi yang tepat ukuran dan  fungsi, SDM yag profesional dan kapabel, regulasi yang kondusif dan tidak tumang tindih, pengawasan yang baik, meningkatkan akuntabilitas dan memberikan pelayanan publik.

“mari kita tingkatkan pemahaman hukum yang baik dan upaya melaksanakan reformasi birokrasi sesuai aturan yang ada, selain itu, kami juga berharap setelah acara akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan MoU antara Kemenag dengan Advokat sebagai upaya pelayanan pemberian Bantuan  hukum bagi semua ASN di lingkungan Kemenag Blora.

Sementara itu, Zaenuddin menyampaikan tentang pemberian bantuan hukum bagi ASN maksudnya adalah Bantuan Hukum yang diberikan untuk mewakili lembaga pada sidang-sidang pengadilan dan atau bantuan yang sifatnya mendampingi Pemerintah Kota, aparatur, PNS secara perorangan pada jajaran peradilan atau sebagai pendamping dan atau saksi.

Untuk itu, semua kementerian atau lembaga seperti Kemenag bisa mendapatkan akses untuk mendapatkan bantuan hukum antara lain Melalui bagian hukum pada instansi pemerintahan Kabupaten yang   bersangkutan , Melalui jasa advokat profesional yang berlisensi , Melalui lembaga-lembaga bantuan hukum dan Melalui bagian hukum pada instansi pemerintahan Kabupaten yang telah bekerjasama dengan advokat yang berlisensi.

Zenudin menjelaskan bahwa yang bisa bertindak sebagai Kuasa Hukum Pemerintah  Kabupaten adalah Pejabat atau Aparatur karena tupoksinya dan atau Sarjana Hukum yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dibuktikan dengan sertifikat yang diberi  Kuasa Hukum oleh Pemkab untuk menanggulangi kasus hukum baik litigasi (di pengadilan) maupun non litigasi ( di luar pengadilan).

“Bantuan Hukum dalam penanganan perkara pidana terhadap PNS hanva bersifat mendampingi sejak dari Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan dan mewakili PNS pada pengadilan apabila dibutuhkan untuk itu atau sebagai saksi dan untuk membela perkara PNS “paparnya serius.

“ adapun untuk masalah tindak pidana khusus dalam masalah pelaksanaan tugas kedinasan disediakan advokad profesional ditambah alumni PKPA atau  Aparatur Bagian Hukum, namun demikian mudah mudahan tidak ada ASN yang berhadapan dengan hokum sehingga perlu kita mengikuti aturan supaya terhindar dari kasus hukum”pungkasnya lugas.

Sementara itu, Kristiawan Sri Hadi dari BKD Blora menyampaikan bagaimana upaya pembinaaan pelanggaran disiplin PNS dan penanganan perkara dalam problematika kesalahan PNS baik sengaja atau tidak sengaja karena sangat urgen dalam melaksanakan fungsi kinerja abdi masyarakat. (ima/bd