081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Segera Sertifikatkan Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kepala KUA Kecamatan Ulujami, Ahmad Alimin pagi ini, Selasa (6/11) memimpin ikrar wakaf di KUA Kecamatan Ulujami. Ikrar wakaf dihadiri oleh wakif, nazir, saksi-saksi, dan Pengelola Urusan Agama KUA Kecamatan Ulujami.

Ikrar wakaf dilakukan atas wakaf tanah pekarangan yang terletak di Desa Pamutih, Kecamatan Ulujami atas nama Suhardi selaku wakif. Di atas tanah seluas 336 m2 tersebut telah berdiri bangunan Masjid Al Amin.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, wakif, dan nazir untuk segera mengurus sertifikat harta benda wakaf, hal ini dalam rangka penyelamatan harta benda wakaf tersebut. Salah satu tahapan dalam pensertifikatan tanah wakaf adalah melalui ikrar wakaf, untuk selanjutnya diterbitkan akta ikrar wakaf.”

Demikian dijelaskan oleh Alimin sebelum pelaksanaan ikrar wakaf. Menurut keterangan wakif dan nazir, meskipun telah berdiri masjid di atas tanah wakaf, namun masjid tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan. Mengetahui hal tersebut, Alimin meminta agar IMB masjid segera diselesaikan.

“IMB untuk segera diurus, supaya di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pesannya.

Suhardi mewakafkan tanah pekarangan tersebut kepada amar usaha PC Muhammadiyah Kecamatan Ulujami yang dalam hal ini dikelola oleh nazir. Ikrar wakaf diawali dengan pembacaan sumpah nazir yang dibacakan oleh Alimin dan ditirukan oleh para nazir. Selesai pembacaan sumpah, acara dilanjutkan dengan serah terima tanah wakaf dari wakif, Suhardi kepada nazir yang dalam hal ini diwakili oleh Carsiyan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan dokumen-dokumen dan penerbitan akta ikrar wakaf oleh Kepala KUA Kecamatan Ulujami. Kepala KUA Kecamatan Ulujami juga menerbitkan surat pengesahan nazir dan pengantar pendaftaran tanah wakaf. Alimin meminta nazir untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf di BPN Pemalang.

“Tanah sudah bukan lagi dimiliki oleh Bapak Suhardi, tapi sudah menjadi tanah wakaf yang dalam hal ini dikelola oleh nazir. Tolong agar dikelola dengan baik agar tanah wakaf bisa digunakan sesuai tujuannya. Setelah ini agar segera diurus sertifikat tanah wakafnya di BPN,” pesan Alimin mengakhiri acara.

Menurut keterangan Pengelola Urusan Agama, Anwari, KUA Kecamatan Ulujami telah mengeluarkan akta ikrar wakaf sebanyak tujuh dokumen selama tahun 2018. Dari tujuh tanah tersebut, baru tiga bidang yang telah terbit sertifikat tanah wakafnya. (fi/rf)