Pengelola Anggaran Kankemenag Kab. Pemalang Tandatangani Pakta Integritas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Para pengelola anggaran DIPA tahun anggaran 2019 pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang pagi ini, Kamis (28/2) menandatangani pakta integritas di aula Kankemenag. Penandatanganan dilakukan dihadapan Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang.

Penandatanganan dimaksudkan agar pengelola anggaran bekerja dengan penuh integritas. Penandatang pakta meliputi Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, pengelola kegiatan, dan pengelola anggaran pada Subbag TU, Seksi, dan MI Negeri pada Kankemenag Kabupaten Pemalang.

“Dari PPSPM, bendahara, pengelola kegiatan, PPK, dan juga para pengelola keuangan saya berharap kita bersama hantarkan diri kita untuk bekerja sebaik-baiknya,” kata Kepala Kankemenag, Taufik Rahman dalam pembinaannya seusai penandatangan.

Taufik meminta pejabat struktural dan pengelola anggaran untuk meneliti dokumen sebelum diajukan ke Kepala Kankemenag.

“Kasubbag TU sebagai PPSPM harus benar-benar meneliti dokumen yang masuk. Harapannya dokumen masuk ke meja saya sudah benar, tidak ada kesalahan. Saya minta PPSPM jangan asal tanda tangan atau paraf, bila perlu minta pertimbangan dari pegawainya, hal ini tidaklah mudah,” himbaunya.

Mulai 1 Maret 2019, terjadi perubahan PPK pada Kankemenag Kabupaten Pemalang dalam rangka melaksanakan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Untuk itu Taufik meminta dokumen keuangan mulai disesuaikan per Maret sesuai PPK yang baru. PPK diharapkan selalu berkoordinasi dengan pejabat untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA.

“Antara PPK, Kasi, dan Kasubbag TU harus saling berkoordinasi. Pengadaan barang dan jasa diharapkan selesai sebelum bulan Ramadhan sehingga tidak menumpuk di akhir tahun anggaran, kecuali belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Tujuannya adalah bisa melaksanakan serapan DIPA dengan maksimal,” kata Taufik.

Sebelum mengakhiri pembinaannya, dia menekankan kepada ASN jajaran Kankemenag untuk disiplin dan mematuhi ketentuan jam kerja.

“Kalau ingin gajinya berkah, kita harus bekerja sesuai ketentuan jam kerja. Jam istirahat mulai jam 12.00 sampai dengan 13.00 WIB, itu harus dipatuhi. Kita tidak boleh kembali ke kantor melebihi jam 13.00 WIB. Mulai Maret nanti akan kami cek melalui CCTV siapa saja yang kembali dari istirahat melebihi jam 13.00 WIB,” pungkasnya. (fi/rf)