Pernah Pergi Haji, Delapan Calon Jamaah Haji Blora Dikenakan Biaya Visa Progresif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M, ,maka  jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji, akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp 3.786,67.

Demikian diungkapkan Kasi Haji dan Umroh,  Dwiyanto Senin, (29/03) bahwa  proses pembayaran visa itu dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.

“Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data siskohat,” terangnya.

 Sebagai data awal, Kemenag Blora telah mengidentifikasi data jamaah melalui siskohat, dan hasilnya CJH Blora yang dikenakan biaya visa progresif sebanyak delapan orang yang yang harus dibayarkan saat pelunasan sehingga diharapkan bisa mempersiapkannya dengan baik.

“Ada delapan orang yang sudah kami beritahu untuk pengenaan biaya visa progresif ini sehingga kami harapkan  bisa mempersiapkan diri dengan baik,”paparnya,.

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam ketentuan pembayaran visa progresif ini antara lain bahwa Jemaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat.

“Ada kemungkinan, jemaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan,” tutur Dwiyanto.

Sebaliknya,  bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi, dimana  Proses pengembaliannya melalui usulan Direkorat Jenderal PHU kepada BPKH.

“Batas waktu membayar visa bagi jemaah atau TPHD tersebut paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut maka visa haji dianggap batal dan jemaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan,” tegasnya.

Adapun untuk jemaah yang batal berangkat dan sudah membayar visa, maka biaya visanya tidak dapat dikembalikan, karena yang dapat dikembalikan kepada jemaah hanyalah BPIH yang telah dibayarkan saat setoran awal dan setoran lunas.

” Bagi jemaah yang menunda keberangkatan dan termasuk yang membayar visa, maka biaya visa untuk keberangkatan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan Arab Saudi,” tandasnya. (ima/rf)