UPZ Kankemenag Kab. Blora Berikan Beasiswa dan Modal Usaha di 7 Kecamatan Se-Kabupaten Blora

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, adakan pentasarufan ZIS berupa beasiswa untuk 180 siswa dan modal usaha kepada 35 orang pedagang yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan se-Kabupaten Blora, Selasa (7/4).

Hadir dalam acara tersebut Plt Kasubbag TU, H Dwiyanto yang mewakili Kakankemenag Kab. Blora didampingi oleh Kasi Gara Zawa, H. Immawan Eko Fakhruddin dan Kepala KUA Kec. Blora I, Suryani Kamali.

Pada sambutannya, Kasi Gara Zawa  menyampaikan bahwa kegiatan pentasarufan ini dilaksanakan tidak seperti tahun lalu yang bisa mengumpulkan semua penerima zakat. Karena tahun ini sedang pandemi, maka kegiatan pentasarufan ZIS dilaksanakan secara terbatas atau perwakilan saja dari masing-masing kecamatan dan Madrasah.

Himawan menegaskan bahwa pentasarufan ini berasal dari zakat profesi pegawai negeri sipil jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora yang telah dihimpun melalui UPZ Kankemenag Kab. Blora.

“Meskipun jumlahnya tidak banyak semoga bisa bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban,” tutur H. Immawan

Kemudian H. Dwiyanto berharap bahwa dengan pemberian beasiswa tersebut dapat membantu siswa untuk lebih semangat belajar dan berprestasi.

Acara pentasarufan ini dilaksanakan di KUA Kecamatan Blora I dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.Adapun penerima beasiswa tersebut diantaranya dari MIN Blora 14 siswa, MIS Nurul Falah 6 siswa, MIS Himatul Mu'alimin 16 siswa, MIS Islamiyah Gedongsari 13 siswa, MIS Miftahul Ilmiyah 15 orang, MIS Tarbiyatus Shibyan 7 siswa, MIS Muhammadiyah Tambaksari 8 siswa, MIS At-Thahiriyah 6 siswa, MIS Mathaliul Huda 8 siswa, MIS Khozinatul Ulum 28 siswa, MIS Wahdatuth Thullab 10 siswa, MIS Safinatun Najah 6 siswa, MIS Ma'arif Al Ma'shum 12 siswa, MIS Muhammadiyah 6 siswa, MIS Tarbiyatul Athfal 5 siswa, MIS Sirojul Huda 12 siswa dan MIS Islamiyah Jiken 8 siswa.

“Sedangkan pilot project modal usaha ini akan diberikan kepada pedagang dalam bentuk uang agar dapat menambah modal usaha. Sehingga harapannya jika tahun ini mendapat modal, esok bisa berzakat bukan penerima zakat lagi,” ujar H. Dwiyanto. (nn/ima/rf)