Kemenag dan RMI NU Pati Dorong Sinergitas Pengurusan Izin Pendirian Ponpes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kabupaten Pati, Liwa’ Uddin mendorong sinergitas pondok pesantren (ponpes) dalam mengurus Ijin Operasional Pondok Pesantren (IJOP). Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Gus Liwa’ usai memberikan sambutan acara Sikronisasi dan Kesepakatan IJOP di Kantor Cabang NU Pati yang juga dihadiri oleh perwakilan dari seksi PdPontren Kemenag Pati, Rabu (5/5/2021).

Menurut Ketua RMI NU Pati Gus Liwa’, legalitas ponpes sangat penting. Untuk itu, perlu sinergitas antarponpes di Bumi Mina Tani dalam mengurus IJOP ke Kementerian Agama (Kemenag). Lanjutnya, program tersebut merupakan salah satu tugas RMI dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Pati.

“Ini menjadi tugas RMI dan FKPP untuk mengawal teman-teman pondok pesantren supaya mendapatkan legalitas formal dari pemerintah,” katanya.

Pemimpin pondok pesantren Mansajul Ulum, Desa Cebolek, Kecamatan Margoyoso itu menambahkan, sejumlah ponpes sudah mengurus izin, namun terkendala sejumlah hal. Karena itu, pihaknya ingin mengajak ponpes untuk pengajuan izin secara bersama-sama.

Antusias Ponpes Urus Izin Tinggi

Lanjutnya, antusias pengurus ponpes mengurus IJOP sangat tinggi. Mulai Ponpes dari Kecamatan Sukolilo ke wilayah utara bersama-sama akan mengurus IJOP. Bahkan, apabila usulan IJOP lolos, akan ada sekitar 300 ponpes di Pati yang memiliki izin.

“Dengan IJOP tidak ada lagi Ponpes fiktif. Sehingga kami juga bisa untuk mengayomi terutama pesantren kecil yang harus kita kawal terus menurus. Karena niat kita sama menwujudkan islam yang Rahmatan-lil-alamin,” ungkapnya.

Ditemui Humas secara terpisah, Ahmad Zaki Fuadi mewakili Plt. Kasi PDPontren Kemenag Pati menyampaikan bahwa terkait ijin operasional ponpes, telah keluar peraturan pengajuan izin operasional Ponpes yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3668 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren.

“Jika sebelumnya izin operasional Ponpes dapat keluar langsung dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, mulai tahun 2019 berkas persyaratan izin operasional harus masuk ke Kemenag Pusat. Jika telah mendapat nomor statistik persetujuan, baru Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bisa mengeluarkan izin operasional berupa piagam tersebut,” tandas Zaki.

“Pengajuan izin operasional pesantren sudah berbasis online, dilakukan melalui Sistem Informasi Perizinan Pondok Pesantren dengan beberapa langkah, yaitu proses registrasi, verifikasi dokumen, visitasi, rekomendasi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, rekomendasi Kanwil Kemenag Provinsi, Penerbitan NSPP dan SK, terakhir penerbitan piagam,” terang Zaki.

Untuk itu, Dia berharap sinergitas antara Kemenag, RMI NU dan FKPP bisa terus berjalan dengan baik. Sehingga, bisa mengawal perizinan ponpes hingga menjadi tempat pendidikan anak yang bisa dipertanggungjawabkan dan administratif. (at)