Kepala Kankemenag Kab. Blora Tanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama MPP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora pada Selasa (11/5) tandatangani Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama dalam rangka Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora yang bertempat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sebagai informasi, pendirian Mal Pelayanan Publik bertujuan sebagai sarana untuk melaksanakan semua urusan pelayanan masyarakat agar lebih efektif. Terkait hal yang berurusan dengan pelayanan publik  dikumpulkan menjadi satu atap, mulai pelayanan administrasi kelahiran hingga kematian, segala bentuk perizinan, investasi, hingga layanan hukum serta perbankan.

Dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora turut berpartisipasi pada MPP. Adapun ruang lingkup nota kesepakatan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora dengan Pemkab , pertama penyelenggaraan pelayanan bidang keagamaan meliputi layanan informasi pendaftaran nikah dan rujuk, layanan informasi bimbingan perkawinan, layanan informasi pendaftaran haji, layanan informasi rekomendasi pembuatan paspor umroh, layanan informasi zakat, wakaf, dan produk halal.

Kedua, penyelenggaraan pelayanan bidang pendidikan meliputi layanan informasi ijin operasional pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) dan Pendidikan Keagamaan (LPQ, Madin, dan Pondok Pesantren) serta layanan penyelenggaraan Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Keagamaan, dan Pendidikan Agama Islam di Sekolah.

“Saya mengapresiasi kepada semua jajaran atas dukungannya menuju grand launching MPP. Saya berharap dengan adanya MPP ini dapat menjadi tempat pelayanan masyarakat yang efektif.” ujar Bupati Blora. (nn/ima)