Ormas Islam Diharapkan Turut Sosialisasikan KMA 660 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang kembali menggelar acara Sosialisasi Informasi Haji Tahun 1442 H/2021 M yang bertempat di Aula Kankemenag pada hari Rabu (16/6). Sosialisasi ini sebagai upaya menjawab semua pertanyaan dari jemaah calon haji dan masyarakat terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.

“Kegiatan sosialisasi informasi haji tahun 1442 H/2021 M bertujuan agar masyarakat luas khususnya di Kabupaten Pemalang mengetahui dan memahami kebijakan-kebijakan pemerintah terkini di bidang perhajian,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag, M. Husin dalam laporannya.

Husin menyebutkan, sosialisasi digelar selama tiga hari mulai hari Selasa (15/6) sampai hari Kamis (17/6) dengan jumlah peserta sebanyak 168 orang. Dimana peserta kali ini adalah dari unsur Ormas Islam se Kabupaten Pemalang, terdiri dari Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Al Irsyad Al Islamiyyah, Muslimat NU, Aisyiyah, Fatayat NU, Nasyiatul Aisyiyah, GP. Anshor, dan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pemalang. Bahkan dilibatkan juga kaum milenial dengan menghadirkan PMII, HMI, IPNU/IPPNU, dan IPM Kabupaten Pemalang.

Acara dibuka oleh Kepala Kankemenag, Fahrur Rozi sekaligus mengisi materi Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa haji adalah ibadah yang merupakan puncak dari rukun Islam.

“Haji adalah ibadah yang merupakan puncak dari rukun Islam. Di dalam pelaksanaan ibadah haji banyak sekali makna di dalamnya, baik dari badaniyah atau fisik maupun sejarah. Haji juga merupakan panggilan Allah SWT, maka ketika sudah mendaftar apalagi sudah melunasi maka sudah tercatat niatnya sebagai amal saleh. Haji itu sifatnya panggilan, terkait isthito’ah tidak hanya masalah pembiayaan dan kesehatan juga keselamatan jemaah.

Adanya pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021 merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019 di mana disebutkan salah satu tugas pemerintah adalah memberikan perlindungan terhadap jemaah haji.

“Hal ini dikarenakan pandemi yang masih melanda, dikhawatirkan jemaah haji tidak terlindungi keselamatan dan kesehatannya. Sesuai KMA 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M. Diharapkan ketua atau pengurus Ormas se Kabupaten Pemalang yang hadir di acara ini untuk bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat sekitarnya,” pesannya. (fi/rf)