081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Perkuat Peran Penyuluh Agama Islam, Seksi Bimas Islam Gelar Pelatihan Jurnalistik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – Penyuluh Agama Islam memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah fungsi informatif – sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 516 / Tahun 2003 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Agama Islam. Hal tersebut dikemukakan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga H. Karsono saat memberikan sambutan pengarahan pada kegiatan Pelatihan Jurnalistik yang digelar Seksi Bimas Islam di Wisma Asri Tien Catering Purbalingga, Selasa (15/6/2021).

Kepada 60 Penyuluh Agama Islam NonPNS yang menjadi peserta kegiatan tersebut Kakankemenag Karsono berpesan agar mereka mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga dapat menghasilkan produk tulisan yang bermanfaat. Menurutnya ilmu jurnalistik merupakan ilmu yang langka, apalagi pengalaman para praktisi (jurnalis) di lapangan merupakan sesuatu yang tidak diperoleh di bangku sekolah ataupun bangku kuliah.

Karsono menandaskan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Penyuluh Agama Islam harus menyampaikan informasi-informasi resmi dari pemerintah khususnya yang menjadi produk kebijakan Kementerian Agama.

“Penyuluh sudah dikenal sebagai ujung tombak Kementerian Agama. Maka Penyuluh harus tahu berbagai hal tentang produk-produk layanan yang ada di Kementerian Agama, seperti pelayanan haji dan umroh, pelaksanaan nikah dan besaran biayanya, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Menurutnya, jika Penyuluh Agama dengan dasar yang kuat tidak angkat bicara maka masyarakat akan berbicara berdasarkan berbagai sumber yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

“Berita yang jelas akan menangkal dan meredam fitnah karena informasi hoax. Maka sampaikanlah informasi yang benar secara langsung maupun melalui facebook, twitter, instagram, whatsApp dan berbagai media lainnya,” pintanya.

Karsono juga mengungkapkan, keberhasilan penilaian pembangunan Zona Integritas Kankemenag Purbalingga.

“Alhamdulillah hasil penilaian ZI menuju WBK oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Kankemenag Purbalingga memperoleh nilai tertinggi di Jawa Tengah untuk jajaran Kankemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan di tingkat nasional kita berada di peringkat ke-2 setelah Malang Jawa Timur,” ungkapnya.

Sehingga seluruh jajaran Kankemenag Purbalingga harus mempersiapkan diri mengikuti penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tingkat nasional oleh TPN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Kasi Bimas Islam Mukhlis Abdillah dalam keterangannya secara terpisah menjelaskan pihaknya mengundang 2 orang narasumber, yaitu Amir M. Sinangga Redaktur Pelaksana Tabloid Aspirasi dan Ryan Rachman jurnalis senior sekaligus Kepala Kantor Media Surat Kabar Harian Suara Merdeka Perwakilan Purbalingga.

“Kegiatan dibiayai dengan dana DIPA Seksi Bimas Kankemenag Purbalingga Revisi  ke-3 tanggal 24 Mei 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para Penyuluh Agama Islam, terlebih lagi menyongsong program revitalisasi KUA yang diluncurkan Kementerian Agama,” jelasnya. (sar/bd)