Fahrur Himbau Masyarakat Patuhi SE Menag Nomor 17 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Pemerintah melaksanakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli sampai tanggal 20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat diharapkan bisa mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan seiring adanya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat pada hari raya Idul Adha tahun 1442 H yang jatuh pada hari Selasa (20/7), Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE. 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Fahrur Rozi menghimbau masyarakat khususnya umat Islam di Kabupaten Pemalang untuk mematuhi SE Menag tersebut. Hal itu ia sampaikan seusai mengikuti kegiatan Doa Lintas Agama dari Rumah secara virtual yang diselenggarakan oleh FKUB Kabupaten Pemalang pada hari Minggu (18/7).
“Kami mengajak umat Islam dan masyarakat Kabupaten Pemalang untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19,” ajak Fahrur.
Seperti dijelaskannya, SE Menag secara garis besar memuat empat hal yakni peniadaan peribadatan di tempat ibadah, pengaturan malam takbiran, pengaturan shalat Idul Adha, dan pengaturan qurban.
“Sesuai SE, peribadatan yang dilaksanakan di tempat ibadah seperti masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, klenteng, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing,” paparnya.
“Terkait malam takbiran di masjid dan mushalla serta takbir keliling ditiadakan untuk menghindari kerumunan. Begitu pula shalat Idul Adha di masjid, mushalla, dan lapangan ditiadakan. Takbiran dan shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing,” imbuhnya.
Sementara pelaksanaan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban. Pemotongan hewan qurban sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Namun demikian, mengingat keterbatasan jumlah RPH-R di Kabupaten Pemalang, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan memberlakukan protokol kesehatan Covid-19.
“Pendistribusian daging qurban dilakukan oleh panitia ke tempat tinggal warga yang berhak, jadi tidak ada kerumunan atau antrian warga yang menunggu pembagian daging qurban,” tegasnya.
Dalam hal pengawasan pelaksanaan SE Menag di masyarakat, Fahrur meminta Kepala KUA untuk mengoordinasikan penyuluh agama di wilayahnya melaksanakan pengawasan. Hasil pengawasan diharapkan bisa dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan. (fi/rf)