Kakankemenag Pati Sosialisasikan SE Menag No 17 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ali Arifin sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) 17 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis protokol Kesehatan pada pelaksanaan malam Takbiran, Shalat Idul Adha, penyembelihan Kur’ban dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke seluruh Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam yang berada di Kabupaten Pati, Kamis (15/07/21).

Sosialisasi yang digelar via virtual Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kasubbag TU, Ahmad Syaiku, Kasi Bimas Islam, Moh. Alimin dan seluruh kepala KUA dan penyuluh agama Islam Se- Kabupaten Pati.

Surat edaran tersebut menurut Ali Arifin, diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan kurban pada masa pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.

“Mari kita sosialisasikan Surat Edaran ini agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami bahwa SE Nomor 17 ini bukan melarang, akan tetapi menyesuaikan pelaksanaannya dengan situasi Penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Surat edaran ini juga untuk memberikan rasa aman kepada jamaah dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” ucap Ali Arifin.

Kakan Kemenag juga mengingatkan kepada penyuluh Agama Islam agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara 5 M diantaranya mencuci tangan, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. 

“Mari bersama-sama kita cegah penyebaran virus covid-19, dengan menerapkan dan mematuhi semua aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, karena hal ini bukan berarti membatasi kegiatan beribadah kita, namun salah satu langkah untuk melindungi diri, keluarga dan seluruh warga negara,” pungkasnya. (at)