081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kankemenag Sosialisasikan SE Menag Nomor 20 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

(Boyolali) – Kantor Kementerian Agama Kab Boyolali menggelar Sosialisasi SE Menteri Agama RI Nomor 20 tahun 2021 secara daring. Peserta yang dihadirkan adalah Pejabat Struktural Kantor, Pengawas Madrasah dan PAI, Kepala MAN, MTsN, MIN, Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Fungsional. dipandu Host Pranata Humas, Zulfanah pada Senin (26/07) pukul 08.00 WIB s/d selesai.

Plt. Kepala Kantor, Drs. H.Muh. Mu’alim, M. Pd.I dalam sambutan sekaligus Pemateri tunggal pada kegiatan ini menyampaikan bahwa Sosialisasi yang digelar pada hari ini merupakan satu amanah dari SE 20 tahun 2021 pada point nomor 4, bahwa seluruh pejabat agar melakukan sosialisasi dan melakukan pemantauan pelaksanaannya.

“SE tersebut mengatur tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di Wilayah Jawa dan Bali serta pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dan Boyolali masuk pada level 3 di Jawa Tengah.” Kata Mu’alim

Mu’alim mengajak seluruh Pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Boyolali untuk patuh terhadap SE tersebut dan mensosialisasikan juga kepada masyarakat secara masyif, terutama pada penerapan penggunaan masker dengan benar. 

Pimpinan Satuan Kerja Pendidikan, kepala KUA dan Pejabat Struktural dan Penyuluh Agama Islam Fungsional wajib mensosialisasikan SE kepada seluruh pegawainya dan masyarakat luas agar selalu menerapkan protokol kesehatan 5M di mana pun dirinya berada. “Sosialisasi SE Menag RI No 20 Tahun 2021 ini harus dilakukan secara masif dan huanis kepada masyarakat, khususnya pegawai di bawah Kankemenag Boyolali, ” tutur Mu’alim.

Menanggapi hal tersebut, Kepala MTsN 9 Boyolali, H. Ali Imron menyampaikan mengaku siap untuk menyebarluaskan SE tersebut kepada seluruh warga madrasahnya. “Saya pastikan seluruh guru dan pegawai MTsN 9 Boyolali akan menyosialisasikan SE Menag RI No 20 Tahun 2021 kepada masyarakat di sekitarnya,” papar yai Ali , sapaan akrab Kepala MTsN 9 Boyolali. Demikian juga disampaikan Kasi PAKIS H.M Jindar Wahyudi, Seksi Pakis siap mensosialisasikan SE ini kepada Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan Lembaga Pendidikan keagamaan lainnya di wilayah Kabupaten Boyolali, insyaallah akan ada  ketaatan mereka dalam melaksanakan SE ini.(Zoelva/Jaim/rf)