Satgas Halal Kabupaten Blora Himbau Pelaku Usaha Daftar Sertifikasi Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim, memiliki kesempatan besar untuk mengembangkan sektor industri halal. Hal ini guna memberikan kenyamanan konsumen muslim, tak pelak banyak produsen yang semakin menyadari pentingnya label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Immawan, satgas halal Kankemenag Kab. Blora saat diwawancarai di Kantor Kemenag terkait Sertifikasi Halal (14/9)

Bagi orang muslim ketentuan mengenai informasi halal tidaknya suatu produk merupakan hal yang sangat penting, karena menyangkut pelaksanaan syariat. Keharusan keterangan halal pada produk sudah tertera dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Di sini yang termasuk produk dalam UU tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Mengapa Sertifikasi Halal itu Penting?

Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi persyaratan halal menurut Islam serta menjadi modal utama untuk mendapatkan kepercayaan dan kesetiaan pelanggan.

Kemenag Luncurkan Sehati, Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Kementerian Agama meluncurkan program sertifikasi halal gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sehati merupakan program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Hal ini memiliki tujuan untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

Menurut Immawan selaku Ketua Satgas Halal Kab. Blora mengatakan bahwa kesadaran masyarakat Blora untuk mendaftarkan produknya agar bersertifikasi halal masih rendah. Dengan penyebaran informasi yang masif salah satunya dengan menggunakan media online harapannya dapat menggerakkan mereka.

“Terhitung dari bulan Agustus hingga September ada sekitar 17 orang yang datang ke Kemenag untuk berkonsultasi terkait sertifikasi halal.” lata Immawan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk mengurus sertifikasi halal cukup mudah.

“Ada beberapa syarat yang wajib dimiliki pelaku usaha agar mendapat sertifikat halal antara lain pertama, pelaku usaha harus mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha), kedua  mempunyai usaha minimal selama 3 tahun, syarat ketiga, tempat yang mempunyai usaha di bidang makanan, minuman, dan  obat-obatan, dan yang terakhir syaratnya adalah memproduksi sendiri bukan barang orang lain”  jelas satgas halal Kankemenag Kab. Blora Selasa, (14/9).

Ia juga menuturkan bahwa untuk mendaftar pada program Sehati, pelaku usaha dapat mendaftar secara online melalui laman ptsp.halal.go.id apabila dirasa membutuhkan dampingan saat hendak mendaftar, pelaku usaha dapat berkonsultasi ke kantor Kemenag Blora.

“Bagaimana pelaku usaha itu agar bisa mendaftarkan sertifikat halal tersebut? Pelaku usaha bisa mendatangi kantor Kemenag untuk menanyakan hal itu atau pelaku usaha bisa mendaftar melalui laman ptsp.halal.go.id di laman itu nanti pelaku usaha buat akun baru masukkan data-datanya kemudian di-upload dan identitas akan diisi dan sebagainya.” katanya

Lanjutnya, dokumen-dokumen yang telah diupload langkah selanjutnya pelaku usaha akan memilih LPH  (Lembaga Penjamin Halal). Setelah berkas lengkap akan dikirim ke LPH kemudian BPJPH mengarahkan pelaku usaha ke LPH yang nantinya akan menentukan audit terhadap perusahaan tersebut. Dalam hal ini yang akan dilakukan adalah untuk mengetahui proses produksinya, bahan apa saja yang digunakan maupun cara pengemasan produk. Proses tersebut jika sudah dilakukan, maka LPH akan menentukan status kehalalan produk tersebut.

“Saya menghimbau kepada pelaku UMK di Kabupaten Blora, mari ikut berpartisipasi program sertifikasi halal gratis dari Kemenag RI ini. Dengan produk kita bersertifikat halal, dari segi bisnis akan menambah keunggulan produk kita. Minimalnya, produk UMKM bisa masuk ritel sehingga dapat meningkatkan nilai jual produk.” himbau Immawan. (if/nn/rf)