Bimbingan Perkawinan Sasar Remaja Usia Sekolah di Kabupaten Blora

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora (29/8) – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah remaja usia sekolah di MAN Blora.Bimbingan pra nikah untuk siswa MAN Blora, dalam kesempatan ini diwakili oleh 74 siswa kelas XII MIPA dan IPS.

Pembukaan Bimbingan Pranikah Usia Sekolah di MAN Blora

Dalam kegiatan tersebut Kepala MAN Blora, H. Sujito menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan pra nikah remaja usia sekolah ini menjadi kegiatan bermanfaat untuk siswa. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Blora yang telah memberikan penyuluhan pra nikah untuk anak didik kami, semoga dengan bimbingan ini memberikan wawasan dan menjadikan anak didik kami menjadi pribadi yang lebih baik lagi.” ucap Sujito

Ia berpesan kepada siswa untuk lebih seksama mengikuti kegiatan bimbingan pra nikah dan setelah itu siswa diminta untuk mengkomunikasikan ke teman yang lain. 

H. M. Kafit selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora saat memberikan sambutan pembukaan acara tersebut mengatakan bahwa bimbingan pra nikah di usia sekolah menjadi sangat penting untuk menekan angka pernikahan remaja di masa sekolah. Kesiapan remaja masa sekolah yang dirasa masih kurang menyebabkan dampak negatif di kemudian hari. 

“Saya sarankan setelah lulus SMA ini nanti, lanjutkan pendidikan dulu hingga ke tingkat perguruan tinggi, gapai masa depan yang cerah.” kata Kafit

Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan bagi pelajar agar tidak terburu-buru menikah di usia yang belum cukup umur. Pernikahan dini biasanya berawal dari bebasnya pergaulan tanpa adanya pengawasan dari orang tua dan sebagainya. Dengan bimbingan ini peserta mampu memahami akan resiko dan dampak pernikahan usia dini, sehingga bisa menekan angka perceraian.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU No. 16 Th 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan batasan minimal  usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, M. Kafit dalam sambutannya mengatakan Ini merupakan Program Kementerian Agama dengan harapan remaja yang akan memasuki jenjang perkawinan mempunyai ilmu yang cukup dalam memasuki rumah tangga.

Kegiatan bimbingan pra-nikah usia remaja oleh Kemenag Blora akan dilaksanakan sebanyak 3 angkatan yang dilakukan di MAN Blora, SMAN 1 Blora dan SMKN 2 Blora secara bergantian (29-31 Agustus 2022). Adapun fasilitator bimbingan pra nikah usia remaja adalah Nunuk Inayatul Ulya dan Iffa Dila dari Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Blora. (nn/rf)