Kemenag Grobogan Ikuti Evaluasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP Secara Daring

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) dan implementasi SAKIP Kementerian Agama dievaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Evaluasi ini dilaksanakan pada 19 September 2022 secara daring dengan peserta semua Kemenag dari Kanwil Provinsi maupun dari Kemenag Kabupaten dan Kota se Indonesia. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab.Grobogan Imron Rosyidi beserta tim pokja RB ZI, pagi mengikuti kegiatan Pelaksanaan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Agama Tahun 2022 yang digelar Sekretariat Jenderal Kemenag RI secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.  

Rapat ini diikuti para pejabat Eselon I dan II Kemenag, Kakanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala Balai, Kepala UPT Asrama Haji, Tim Penilai Internal, Ketua dan Agggota Tim Reformasi Birokrasi, serta Tim Evaluasi implementasi SAKIP dan RB Kementerian Agama tahun 2022.

Hadir juga, Asisten Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan serta Tim Penilai Nasional Kementerian PANRB. Rapat yang digelar secara hybrid, daring dan luring. Membuka acara, Sekjen Kemenag Nizar meminta agar tahun 2022 ini ada kenaikan signifikan pada indeks reformasi birokrasi Kementerian Agama.

Nizar mengapresiasi bahwa nilai RB Kemenag terus meningkat. Namun, peningkatan itu dinilainya belum signifikan. 

“Tahun 2021, nilai RB dan SAKIP Kementerian Agama selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, meskipun signifikansi kenaikannya masih perlu ditingkatkan lagi,” terang Nizar di Jakarta, Senin, (19/9/2022). 

Berdasarkan hasil evaluasi Tim Penilai Nasional (TPN) tahun 2021, lanjut Nizar, nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Agama sebesar 75,84 (BB) atau mengalami kenaikan sebesar 0,52 dari tahun 2020 sebesar 75,32 (BB). Sedangkan nilai implementasi SAKIP tahun 2021 sebesar 72,70 (BB) atau secara total nilai mengalami kenaikan sebesar 0,85 dari tahun 2020 sebesar 71,85 (BB).

Kenaikan yang belum signifikan itu, kata Nizar, masih meninggalkan beberapa catatan dan rekomendasi. Pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SAKIP setiap tahunnya. 

“Kita sudah menggelar rapat untuk melakukan inventarisasi informasi dan data serta bukti tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Secara rinci mengenai tindak lanjut ini perlu disampaikan dalam sesi pendalaman oleh masing-masing Pokja,” pesannya.

Sementara kepala Kemenag Grobogan, Imron Rosyidi mengatakan secara hirarkri semua jajaran Kementerian Agama harus terus berkomitmen dan berkontribusi secara optimal sesuai tugas, fungsi dan perannya dalam menyikapi hasil evaluasi implementasi Reformasi Birokrasi (RB), dan SAKIP pada Kementerian Agama tahun 2022 tersebut.

“Rekomendasi hasil evaluasi Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama ini harus menjadi agenda prioritas bagi seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat hingga daerah. Sebab ini merupakan baseline kita dalam melakukan pembenahan kedepannya,” ucapnya.

Kepala Kemenag pun berharap pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 benar-benar mampu meningkatkan kapasitas birokrasi di Kementerian Agama sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat.(bd/Sua)