081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag dan BWI Kab. Batang Himbau Untuk Segera Lakukan Pembaharuan Nadzir

Batang – Mewakili  Kakankemenag, Siswoyo Garazawa Kemenag Kab. Batang memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dengan BWI dan Penerimaan Bantuan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf yang dihadiri ketua BWI beserta tim, Kepala KUA, PAIF dan Nadzir di Mulia Resto Kecamatan Tulis Kabupaten Batang pada hari Rabu (24/05). Dalam sambutannya Siswoyo menyampaikan bahwa seharusnya Nadzir-nadzir yang tanahnya terkena jalan tol dan belum mendapatkan ganti atau yang masih dalam tahap proses, untuk membuat surat tertulis kepada BWI, agar BWI menegur notaris. Apalagi ada anggota BWI yang menjadi ketua Paguyuban Notaris se-Kabupaten, sehingga surat tersebut bisa menjadi dasar BWI untuk menegur dan menindaklanjuti langkah berikutnya. “Nadzir yang tanahnya terkena jalan tol dan belum mendapat ganti seharusnya membuat surat keberatan atau surat somasi kepada BWI, biar BWI nanti yang menegur, toh anggota BWI ada yang menjadi ketua Paguyuban Notaris se-Kabupaten. Tapi Sampai sekarang tidak ada selembar suratpun yang masuk dari para nadzir sehingga kami tidak punya dasar untuk menindaklanjuti,” Ujar Siswoyo. Dia juga menyampaikan pesan bahwa semua proses wakaf, Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak boleh hilang walaupun sudah jadi sertifikat karena AIW merupakan dokumen negara yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar (PPAIW) tidak boleh hilang apalagi dibuang walaupun sudah jadi sertifikat. “AIW tetap merupakan dokumen negara yang sah karena yang membuat adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar (PPAIW) dan ada dasar hukumnya,” Jelasnya. Siswoyo juga menjelaskan menegaskan bila keberadaan nadzir sudah tidak lengkap lagi karena meninggal atau bahkan meninggal semua maka segera mengajukan pembaharuan agar tanah wakaf itu tetap ada yang bertanggung jawab. “Semua Nadzir untuk segera membuat pembaharuan bila sudah tidak lengkap, misalnya nadzir ada 5 orang tetapi hanya tinggal 1 orang, jadi yang tanda tangan 1 orang, tapi jika Nadzir kelima-limanya meninggal semua maka minimal dari ahli waris wakil yang mengusulkan. Dan jika ahli warisnya meninggal semua dan tidak ada satupun atau tidak memiliki keturunan maka apabila tanahnya untuk masjid atau untuk hal lain sesuai peruntukan, silakan yang mengusulkan untuk menggantikan Nadzir. Semua Nadzir harus didaftarkan di BWI, dan ada ketentuan dalam pendaftaran ini. kalau luas tanahnya 1000 meter maka yang terdaftar cukup di BWI kabupaten, tetapi kalau tanahnya sampai 10.000 m yang mendaftar Nadzir adalah BWI provinsi, dan jika lebih dari 10.000 m maka pendaftaran Nadzir di BWI Pusat,” tambah Siswoyo lagi. Sementara itu ketua BWI Kab. Batang, HM. Saifudin menghimbau kepada Kepala KUA dan Nadzir untuk melakukan pembaharuan dan diusulkan kembali karena batas aktif Nadzir adalah 5 tahun lamanya. “Kami mohon kepada para Nadzir untuk memperbaharui lagi karena masa aktif Nadzir itu lamanya 5 tahun. Tetapi yang terjadi sekarang banyak sertifikat yang Nadzirnya sudah hampir habis karena sudah meninggal, dan hanya tertinggal satu atau dua Nadzir. Maka kami mohon kepada Kepala KUA agar Nadzir  didaftarkan kembali, karena yang berwenang mendaftarkan Nadzir adalah Kepala KUA setempat,” kata Saifudin. Di sesi akhir diserahterimakan bantuan kepada 8 Peruntukan Wakaf, antara lain Musholla Babussalam Clapar Kec. Subah, TPQ Tarbiyatul Athfal Clapar Kec. Subah, TPQ Al Ikhlas Tragung Kec. Kandeman, Yayasan Amantu Billah Sawangan Kec. Gringsing, Bondho Wakaf Masjid Jami Al Huda Kutosari Kec. Gringsing, Masjid Nurul Hikmah Kepuh Kec. Limpung, Masjid Jami Al Ittihad Tembok Kec. Limpung dan Masjid Jami Darul Muttaqin Brokoh Kec. Wonotunggal.(Dy_humas/Zy_humas/rf)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content