26 Guru Ahli Pertama Terima SK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya. Sebagai penopang pemerintahan suatu negara, berperan menciptakan sistem pada suatu negara dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan, sebanyak 26 Guru Ahli Pertama dilantik. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama dipimpin oleh Kepala Kantor, Fahrur Rozi dan didampingi oleh Kepala Subbag TU dan Kasi Pendidikan Madrasah sebagai saksi.

Selesai memimpin pelantikan dan penyerahan SK, Fahrur Rozi memberikan sambutan yang menyampaikan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) harus terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpahnya. Dikatakan, hal ini sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Aparatur Sipil Negara pasal 8 bahwa setiap ASN yang akan menduduki Jabatan Fungsional harus dilantik dan disumpah menurut Agama dan Kepercayaannya.

“Jabatan fungsional guru ahli pertama merupakan titik tonggak dalam menduduki jabatan fungsional guru, karena guru merupakan tenaga profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, menilai, melatih dan mengevaluasi para peserta didik untuk jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Sehingga guru perlu membekali keahlian yang profesional dalam menghadapi tantanngan dari luar seperti era digitalisasi sekarang,” ungkap Fahrur Rozi.

Sambung Fahrur, Apalagi Kementerian Agama di tahun ini ada prioritas unggulan program digitalisasi, sehingga semua guru dharapkan juga mengetahui perkembangan era digitalisasi dalam menunjang kemajuan pendidikan.

“Tranformasi digital merupakan keniscayaan para guru, dan guru harus melek digitalisasi. Guru tidak boleh gagap teknologi (gaptek). Guru juga harus paham ideologi negara, karena dalam mendidik siswa harus memiliki tanggung jawab moral bagi generasi penerus. Bila ada ASN atau guru terpapar dalam ektrim keras maka harus dibina, bila tidak bisa maka akan dikembalikan dimasyarakat. ASN dan guru juga harus mempunyai integritas karena tuntutan guru memliki kompetensi sosial yang harus menjadi model yang baik di lingkungannya. Jaga mahwah Kementerian Agama dan memberikan contoh yang baik bagi kemajuan madrasah dan raih prestasi madrasah,” harap Fahrur.(bd/Sua)