Semarang (Humas) — Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip bersama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenag RI dan Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Senin (24/11/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola kearsipan yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebanyak 1.039 arsip yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan tidak berkaitan dengan proses perkara dimusnahkan. Arsip tersebut berasal dari 2.707 jilid/berkas, dan seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan sesuai standar kearsipan.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Wahid Arbani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan agenda penting dalam siklus pengelolaan arsip.
“Pemusnahan arsip akan kita laksanakan. Untuk itu kami memohon arahan dan petunjuk agar langkah-langkah yang ditempuh benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku serta memperkuat pengetahuan kami terkait kearsipan,” ujarnya.
Perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Ahmad Maulana, mengapresiasi kerja keras tim Kanwil Kemenag Jawa Tengah dalam memilah dan menyeleksi arsip yang layak dimusnahkan.
“Kanwil Kemenag Jateng telah bekerja dengan sangat teliti sehingga menghasilkan ribuan berkas yang dapat dimusnahkan. Hakikat pemusnahan arsip adalah:
- menyelamatkan arsip dari pihak yang tidak bertanggung jawab; dan
- menghapus bukti kerja yang memang tidak boleh hadir kembali di masa mendatang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa arsip hanya dapat dimusnahkan apabila memenuhi empat kriteria:
- tidak lagi memiliki nilai guna;
- masa retensinya telah habis;
- tidak terdapat regulasi yang melarang pemusnahan; dan
- tidak berkaitan dengan suatu proses perkara.
“Saya sangat bersyukur semua prosedur telah dilalui dengan baik. Pemusnahan ini bukan akhir dari proses, karena hasilnya tetap harus dilaporkan kepada ANRI,” tambahnya.
Arsiparis Ahli Madya ANRI, Jajang Nurjaman, menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip ini merupakan bukti komitmen bersama untuk mengelola arsip secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip-prinsip kearsipan nasional.
“Kami berterima kasih atas kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan arsip di lingkungan Kemenag berjalan dengan standar yang benar,” ungkapnya.
Dengan terlaksananya pemusnahan arsip ini, Kanwil Kemenag Jawa Tengah menunjukkan konsistensi dalam menata arsip secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.






