081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

WFA Tak Hambat Pelayanan, KUA di Pemalang Tetap Maksimal Layani Masyarakat di Momentum Syawal

Picture of Team Humas Jateng

Team Humas Jateng

Pemalang (Humas) — Penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) tidak mengurangi kualitas pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pemalang. Layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, baik administrasi maupun pelaksanaan akad nikah.

Kepala KUA Pemalang, Akhmad Zaeni, menegaskan bahwa pelayanan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. “Walaupun WFA, pelayanan tetap berjalan dengan baik, aman, dan tanpa kendala berarti,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Selama periode 25–27 Maret 2026, KUA Pemalang menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pernikahan tinggi, dengan total 64 peristiwa akad nikah. Tingginya angka ini sejalan dengan momentum bulan Syawal yang kerap menjadi pilihan masyarakat untuk melangsungkan pernikahan, sekaligus mempererat silaturahmi pasca-Ramadan.

“Bulan Syawal dari tahun ke tahun menjadi favorit masyarakat untuk menikahkan putra-putrinya dalam suasana Idulfitri,” tambah Zaeni.

Sementara itu, Kepala KUA Moga sekaligus Ketua APRI Pemalang, Akhmad Khosikin, menyampaikan bahwa tingginya permintaan layanan juga dirasakan di wilayahnya.

Sejak 23 Maret 2026, KUA Moga telah melayani pernikahan luar kantor sejak pagi hingga sore hari. Meski dihadapkan pada kondisi lalu lintas yang padat selama arus mudik, pelayanan tetap berjalan lancar.

“Kami tetap berkomitmen melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Bahkan, kami merasa turut bahagia bisa hadir di tengah momen kebahagiaan masyarakat pada bulan Syawal,” ujarnya.

Dengan komitmen tersebut, KUA di Kabupaten Pemalang memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja tidak mengurangi kualitas layanan. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara maksimal.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Sarif Hidayat, juga menegaskan bahwa layanan di KUA maupun di Kantor Kemenag Pemalang tetap berjalan optimal seperti biasa meskipun diberlakukan WFA.

Hal ini menjadi bukti komitmen Kementerian Agama dalam menjaga kualitas pelayanan yang prima dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print