
Kab. Tegal (Humas) – Komitmen pelayanan prima terus ditunjukkan oleh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah naungan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Meski pemerintah telah memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara pasca-Hari Raya Idulfitri, aktivitas pelayanan publik di KUA dipastikan tidak mengendur.
Hal ini menjadi krusial mengingat bulan Syawal selalu menjadi momen puncak bagi masyarakat untuk melangsungkan pernikahan. Di wilayah Kabupaten Tegal, lonjakan permohonan layanan pernikahan mulai terasa merata di berbagai kecamatan.
Salah satu potret dedikasi tersebut terlihat jelas di KUA Bumijawa. Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pelayanan tetap berjalan optimal. Petugas operator tetap sigap melayani masyarakat yang membutuhkan legalisir buku nikah, sementara jajaran Penyuluh Agama terus menggulirkan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi para calon pengantin.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak masyarakat dalam mendapatkan layanan keagamaan tetap terpenuhi dengan cepat dan berkualitas, sekaligus menjaga agar persiapan rumah tangga para calon pengantin tetap matang meski dalam masa transisi libur lebaran.
Tidak hanya mengandalkan layanan fisik di kantor, Kementerian Agama juga menghadirkan solusi praktis melalui pendaftaran online via aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital besar-besaran untuk menciptakan layanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga transparan dan mudah diakses dari mana saja.
Kesiapan sumber daya manusia yang adaptif serta dukungan sistem yang mumpuni menjadi kunci utama Kemenag dalam menjawab tingginya permintaan layanan di bulan Syawal ini. Meski momen pasca-Lebaran identik dengan lonjakan jadwal pernikahan, seluruh sistem dipastikan tetap stabil melayani kebutuhan warga.
Hadirnya para penghulu dan petugas KUA Bumijawa langsung di tengah masyarakat menjadi bukti otentik bahwa dedikasi terhadap publik adalah prioritas yang tak bisa ditawar. Baik secara digital maupun tatap muka, pelayanan prima tetap menjadi napas utama instansi di bawah Kementerian Agama, kapan pun dan di mana pun masyarakat membutuhkan.









