081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kemenag Gelar Sosialisasi dan Bimtek PEKPPP 2026

Picture of Team Humas Jateng

Team Humas Jateng

Semarang (Humas) — Kementerian Agama melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh satuan kerja Kementerian Agama dari berbagai daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang terukur, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dalam sosialisasi disampaikan bahwa pada tahap pertama pelaksanaan PEKPPP tahun 2026, sebanyak 221 satuan kerja akan dilibatkan dalam penilaian mandiri. Jumlah tersebut merupakan sekitar 30 persen satuan kerja yang dipilih melalui metode random sampling.

Bagi satuan kerja yang belum masuk dalam sampel penilaian tahun ini, tetap akan dilakukan penilaian internal yang hasilnya akan menjadi bagian dari evaluasi pada tahun 2027.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama, Nur Arifin Efendi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pengukuran secara sistematis terhadap unit pelayanan publik dalam kurun waktu tertentu guna memperoleh Indeks Pelayanan Publik (IPP) dan memotret kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.

“Pelaksanaan PEKPPP merupakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” ujarnya.

Dalam proses evaluasi, terdapat enam aspek utama yang menjadi indikator penilaian, yaitu Kebijakan Pelayanan (24%), Profesionalisme SDM (25%), Sarana dan Prasarana (18%), Sistem Informasi Pelayanan Publik/SIPP (11%), Konsultasi dan Pengaduan (10%), serta Inovasi Pelayanan Publik (12%).

Selain itu, pelaksanaan pelayanan publik juga harus berlandaskan pada 12 asas pelayanan publik, yakni kepastian hukum, profesionalisme, akuntabilitas, kepentingan umum, partisipatif, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, kesamaan hak, persamaan perlakuan, ketepatan waktu, keseimbangan hak dan kewajiban, keterbukaan, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Melalui sosialisasi dan bimtek ini, diharapkan seluruh satuan kerja Kementerian Agama dapat memahami mekanisme penilaian PEKPPP sekaligus meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print