Kabupaten Tegal (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penandatanganan kontrak fisik dan pengawasan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gulala Azana Guci, Kabupaten Tegal, Senin (8/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dirbina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, Ahmad Zayadi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Saiful Mujab, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dafit Supriyanto, bersama para penyedia jasa dan penanggung jawab proyek.

Dalam arahannya, Ahmad Zayadi menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran strategis sebagai simbol ekosistem layanan keagamaan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan KUA tidak hanya sebagai tempat pelayanan administrasi, tetapi juga pusat pembinaan kehidupan beragama dan keluarga sakinah.
“KUA memiliki relasi yang luar biasa dengan masyarakat. Layanan keagamaan maupun bina keluarga sakinah dilakukan secara langsung dan bersentuhan setiap hari dengan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan melalui SBSN senantiasa memperhatikan tiga prinsip utama, yakni aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat harus memiliki kesadaran yang sama untuk menjaga integritas dan kualitas pelaksanaan proyek.
Ahmad Zayadi juga meminta para penyedia jasa, penanggung jawab kegiatan, serta jajaran Bimbingan Masyarakat Islam untuk melakukan mitigasi terhadap seluruh risiko yang mungkin muncul selama proses pembangunan.



“Risiko harus dipetakan sejak awal. Mitigasi yang baik akan membantu proyek berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dengan kualitas bangunan yang tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Saiful Mujab berharap pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan melalui dana SBSN dapat memperkuat fungsi KUA sebagai pusat pelayanan umat yang tidak hanya representatif secara fisik, tetapi juga memberikan dampak spiritual dan sosial bagi masyarakat.
“Melalui SBSN ini saya berharap KUA ke depan memiliki nilai ibadah dan nilai dakwah yang semakin kuat. Layanan keagamaan harus terus ditingkatkan agar semakin baik dan berkualitas,” ungkapnya.
Menurut Saiful Mujab, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan, tetapi juga dari manfaat yang diberikan kepada masyarakat melalui pelayanan yang profesional, ramah, dan berkualitas.
Pada kesempatan yang sama, Dafit Supriyanto yang mewakili Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengingatkan adanya tiga aspek penting yang perlu diwaspadai dalam pelaksanaan proyek pembangunan, yakni aspek personel, material, dan perizinan.

Ketiga aspek tersebut, menurutnya, harus dipersiapkan secara matang agar tidak menghambat proses pembangunan dan penyelesaian pekerjaan.
“Saya berharap setelah kontrak ditandatangani segera dilakukan MC-0. Waktu yang tersedia hanya sekitar empat bulan. Seratus dua puluh hari bukan waktu yang panjang. Karena itu, manfaatkan waktu sebaik-baiknya dan jaga amanah dari Kementerian Agama Jawa Tengah,” pesannya.
Melalui penandatanganan kontrak ini, Kementerian Agama Jawa Tengah berharap seluruh proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan SBSN Tahun 2026 dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan keagamaan dan pembinaan keluarga sakinah di tengah masyarakat. (Hilman Najib)











