Blora – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora berpartisipasi aktif memberikan penyuluhan ke warga masyarakat Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora tentang upaya mencegah pernikahan dini dalam program TMMD Reguler 104 kemaren, Senin (4/3).
Hadir sebagai narasumber acara, Penyuluh Fungsional Agama Islam, Abdul Majid Sulaiman yang menyampaikan bahwa banyak cara yang bisa dilakukan untuk bisa menekan pernikahan dini angara lain dengan meningkatkan taraf pendidikan masyarakat, menghindari atau mencegah pergaulan bebas dan memberikan penyadaran kepada warga tentang bahaya pernikahan dini.
“Masyarakat harus diberi wawasan bahwa pendidikan adalah modal dalam menjalani kehidupan, dan kalau orang tua banyak yang memberikan pendidikan tinggi bagi anak, maka hal ini akan ikut menekan pernikahan dini,” paparnya serius.
”Kalau masyarakat memahami pentingnya pendidikan, maka secara otomatis ikut mensukseskan program pemerintah yaitu PUP, Pendewasaan Usia Perkawinan dan otomastis mencegah pernikahan dini,” imbuhnya.
Majid juga menjelaskan hal penting lainnya yang harus diwaspadai orangtua adalah terjerumusnya remaja kepada pergaulan bebas dan narkoba, akibat salah memilih teman bergaul apalagi melalui teknologi dan HP yang sangat mudah mengakses gambar porno.
“Pergaulan negatif disertai keimanan yang lemah tentu akan sangat mempengaruhi pola pikir remaja itu sendiri dan sangat rentan terjerumus kepada seks bebas, yang akhirnya terpaksa menikah di usia yang muda,” paparnya
Selain itu, Majid juga menandaskan agar remaja perlu memperbanyak kajian dan bimbingan keagamaan untuk meningkatkan keimanan agar lebih mendekatkan diri kepada Allah sehingga bisa lebih berpikir positif dan terhindar dari pernikahan dini.
Penyuluh Agama tersebut juga menjelaskan bahwa praktek pernikahan dini dipengaruhi oleh beberapa hal antara lain budaya lokal, dimana orang tua ingin mempercepat perkawinan anaknya dengan berbagai alasan ekonomi dan social, dimana terdapat stigma negatif terhadap status perawan tua, ataupun masyarakat yang menempatkan perempuan kepada kelas kedua setelah laki-laki, sehingga fenomena pernikahan diusia anak-anak menjadi kultur sebagian masyarakat.
Abdul Majid juga mengingatkan masyarakat Desa jurangjero akan dampak pernikahan di usia dini yakni Dampak secara biologis, dimana alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks, dan jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak.
Dampak negatif lainnya adalah secara psikologis , dimana secara psikis emosi anak yang masih labil, apabila muncul permasalahan dalam keluarga, belum bisa mencari jalan keluar yang tebaik bagi keluarganya, sehingga larinya kepada KDRT bahkan Perceraian,
“Kematangan psikologis ibu menjadi hal utama karena sangat berpengaruh terhadap pola asuh anak di kemudian hari, dan yang namanya mendidik anak itu perlu pendewasaan diri untuk dapat memahami anak, Karena kalau masih kekanak- kanakan, maka ibu kurang bisa mengayomi anaknya, merasa terbebani, dan satu sisi masih ingin menikmati masa muda,”paparnya.
Majid menandaskan bahwa pernikahan dini dilihat dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif, sehingga pemerintah hanya mentolerir pernikahan di atas umur 16 tahun untuk wanita dan di atas 19 tahun untuk pria, karena pernikahan dibawah umur melanggar UU No. 1 Tahun 1974 serta UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Amanat Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi maka kita harus ikut mencegah pernikahan dini di lingkungan kita apalagi Kementerian Agama juga mempunyai program bimbingan perkawinan bagi remaja maupun dewasa”paparnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kankemenag Blora, HM Fatah menyampaikan bahwa kemenag Blora turut berpartisipasi aktif dalam TMMD Reguler bersama dengan instansi lainnya sebagai kepedulian terhadap tingginya angka perceraian dan mencegah meluasnya pernikahan dini .
“Kami turut berpartisipasi aktif menerjunkan penyuluh dan lainnya untuk melakukan pembinaan bagi masyarakat dalam upaya menunda pernikahan dini,” paparmya serius.
Peserta dengan antusias mengikuti materi dan selain kemenag, Penyuluhan TMMD juga dilakukan oleh pihak Puskesmas, kodim dan lainnya secara bergiliran dalam satu bulan mendatang. (ima/rf)