Blora – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag RI menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021. Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala. Bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam Imam Sofwan didampingi penyuluh agama Islam fungsional pada Kankemenag Kab. Blora, Abdul Majid memberikan keterangan terkait update informasi masjid dan musala di Kab. Blora yang telah mendaftar pada program tersebut.
“Terdata ada 104 masjid di Blora yang mengajukan bantuan sedangkan mushola-nya ada 49 jadi jumlah total 153 yang telah mengajukan disana (red-daftar online melalui laman simas.kemenag.go.id)” kata Imam saat dimintai keterangan di Kantor Kementerian Agama Blora Selasa,(21/9).
Lebih lanjut, Abdul Majid turut menambahkan informasi bahwa masjid/musala yang akan mengajukan proposal bantuan diminta untuk mendaftar langsung ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
“Agar bisa mendaftar proposal bantuan ini, masjid dan musholla harus punya ID dari simas, caranya yaitu pengurus takmir masjid mushola tersebut mendaftarkan masjid di KUA masing-masing nanti akan diakses oleh operator Simas. Nantinya setelah didaftarkan akan mendapatkan ID dari simas tersebut.” kata Majid
Selanjutnya, bagaimana caranya mendapatkan bantuan masjid mushola yang terdampak Covid? pengurus atau ta’mir masjid musholla harus mengajukan permohonan bantuan lewat aplikasi simas dengan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kemenag Kabupaten setempat bisa lewat KUA masing-masing langsung di upload ke link simas tersebut oleh pemohon itu sendiri.
“Dapat dan tidaknya bantuan tersebut kita menunggu pengumuman dari pusat yaitu Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Jadi kita menunggu, kita dapat atau tidak itu setelah ada pengumuman resmi dari Dirjen Bimas Islam.” terang Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Blora
Mengingat proses pendaftaran ini sudah ditutup sejak 12 September 2021, proses pengajuan permohonan bantuan terdampak covid-19 saat ini masih diproses oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.
“Jadi ini nanti murni seleksi dari Dirjen Bimas Islam pusat tidak ada campur tangan oleh daerah. Blora dapat jatah berapa ngga ada. Jadi semua dari pusat yang menyeleksi.” tegas Imam Sofwan
Ia juga menambahkan bahwa tujuan diadakannya program ini juga untuk mendata masjid dan musala agar tertib administrasi terpantau keberadaan dan aktivitasnya. (if/nn/rf)