081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakankemenag Kab. Blora Lakukan Pembinaan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan Kepada Penyuluh Agama se Kab. Blora

Blora- Kakankemenag Kab. Blora didampingi oleh Kasi Bimas dan narasumber, Nur Hadi selaku akademisi IAIN Surakarta, membuka acara Pengarustamaan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan bersama penyuluh agama se Kab. Blora di Gedung PKPRI pada Senin (8/3).

Dalam sambutan, Kakankemenag Kab. Blora berkata bahwa dengan menjadi penyuluh diharapkan dapat menyampaikan visi Kemenag dengan baik. Sebagaimana visi Kementerian agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang sholih, moderat, cerdas dan unggul dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. Dengan demikian, penyuluh diharapkan mampu mengimplementasikan visi tersebut kepada masyarakat.

“Untuk mencapai visi dalam lima tahun kedepan perlu tindakan nyata yang dirumuskan dalam misi Kemenag untuk penyuluh diantaranya meningkatkan kualitas kesholihan umat beragama, memperkuat moderasi beragama dan KUB serta meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata,” ujar H Suhadi.

H Suhadi menambahkan bahwa wujud dari Moderasi Beragama yang perlu dilakukan saat ini yaitu dengan membangun kultur moderat berbasis teknologi yang cocok dengan kebutuhan generasi milenial, sehingga penyuluh diharapkan menguasai tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan baik.

Adapun tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan wawasan tugas dan fungsi penyuluh tentang moderasi agama. Hal ini senada dengan instruksi Menag, Yaqut Cholil yang mengkampanyekan moderasi beragama untuk mencegah perpecahan antar umat beragama.

“Esensi dari Moderasi Beragama diantaranya telah tercantum dalam Q.S Al-Anbiya: 107 yaitu senantiasa berbuat baik dan penuh kasih sayang kepada siapa saja dan apa saja,” ungkap Nur Hadi selaku pemateri.

Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh narasumber Nur Hadi (akademisi IAIN Surakarta) menyebutkan bahwa penjaminan hak dan kebebasan setiap warga negara (manusia) pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dan diktum agama secara berkeadilan dalam rangka untuk memenuhi persyaratan nilai religius, kerakyatan, kekeluargaan, keselarasan, dan keadilan di dalam masyarakat sehingga cita-cita untuk mewujudkan bangsa yang bersatu, utuh dalam bingkai NKRI dapat tercapai.

“Semaikan sikap moderat untuk martabat bangsa Indonesia,” pesan Nur Hadi di penghujung materinya. (nn/yon/rf)

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content