081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

UPPKSAI Blora Gandeng Kantor Kemenag Blora dan Polres Blora Sosialisasi Anti Kekerasan dan Pernikahan Dini

Blora –  Acara Sosialisasi Anti Kekerasan pada anak dan pencegahan pernikahan usia dini, diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Blora di SMK Bhakti Husada PGRI Blora, hari Selasa tanggal 30 Maret 2021.

“Kekerasan terhadap anak dan maraknya pernikahan pada usia dini menjadi trend permasalahan sosial yang perlu dipahami oleh masyarakat khususnya remaja.” ucap Nur Kholis dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Blora

Menghadapi persoalan tersebut Unit Pelaksana Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UPPKSAI) bekerjasama dengan Seksi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama dan Polres Kabupaten Blora untuk menggelar acara Sosialisasi Anti Kekerasan Terhadap Anak dan Pencegahan Pernikahan Usia Dini di SMP dan SMA Kabupaten Blora pada Selasa, (30/3).

Pelaksanaan sosialisasi tahap pertama tersebut bertempat di SMK Bhakti Husada PGRI Blora dengan memiliki tujuan memberi pemahaman, kesadaran dan ilmu pengetahuan pada anak agar memiliki pola pikir untuk tidak melakukan pernikahan dini.

Pada kesempatan ini, Marsi S.Ag bertindak sebagai fasilitator untuk memberikan materi tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini. 

“Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” jelas Marsi

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pertama, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kedua, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada materinya, Marsi S.Ag menjelaskan bahwa pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilaksanakan oleh remaja dibawah umur yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan (19 tahun). Sedangkan masa remaja adalah masa yang rentan resiko kehamilan karena pernikahan dini (usia muda) diantaranya keguguran, persalinan prematur,BBLR, kelainan bawaan, mudah terjadi infeksi, anemia pada kehamilan, dan kematian. (nn/ima/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content