ASN Harus Laksanakan Tugas dan Fungsinya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas dan fungsi yang harus dilaksanakannya. Sebagai ASN dituntut untuk melaksanakan kewajiban tanpa harus mengetahui maksud dari tugas dan fungsi tersebut.

“Sebagaimana nabi Nuh yang diperintahkan untuk membangun bahtera. Nabi Ibrahim yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Ismail. Nabi Musa yang diperintahkan untuk memukulkan tongkatnya ke laut. Rasulullah Muhammad SAW yang diperintahkan untuk isra mi’raj. Mereka semua patuh atas perintah Allah SWT meskipun mereka tidak tahu maksud dari perintah tersebut. Maka kita sebagai ASN harus patuh kepada perintah (tugas fungsi) yang diberikan kepada kita meskipun kita belum tahu maksud dari perintah tersebut”.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang saat menjadi pembina apel pagi, Senin (11/9). Apel dilaksanakan di halaman Kankemenag dan diikuti oleh ASN Kankemenag, Kepala madrasah negeri di Kabupaten Pemalang, Pengawas Madrasah, Pengawas PAI, dan siswa PKL.

“ASN dianggap tidak bekerja apabila dia hadir ke tempat kerja tapi tidak mengisi daftar hadir. Yang kedua, ASN sudah melaksanakan tugasnya tapi tidak membuat laporan hasil kerjanya. Kementerian Agama RI telah meluncurkan aplikasi PUSAKA di mana melalui aplikasi tersebut kita bisa melakukan perekaman kehadiran sekaligus kita bisa merekam laporan pekerjaan kita. Mari kita senantiasa menggunakan PUSAKA secara tertib,” pesan Remanto.

Peserta apel pagi dengarkan amanat dari pembina apel (ifr – 11/9/2023)

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan bagi satuan kerja dan unit kerja yang serapan anggaran pada akhir bulan Juli tahun 2023 mencapai 70%. Piagam penghargaan diberikan kepada sembilan satuan/unit kerja di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang. Kepala Kankemenag Roziqun didampingi Kasi Bimas Islam menyerahkan secara langsung piagam penghargaan kepada pimpinan satuan/unit kerja. (fi/bd)