Pati – Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. D/799 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan, biaya bimbingan maksimal Rp. 3,5 juta per orang. Terhadap kelompok bimbingan yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi oleh Kementerian Agama berupa peringatan tertulis, pembekuan izin atau bahkan pencabutan izin operasional.
Demikian ditegaskan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kankemenag Kabupaten Pati Noor Sholikhah, yang didampingi Ketua Forum KBIH Kabupaten Pati Imam Zarkasi dan diikuti oleh delapan (8) Ketua KBIH se Kabupaten Pati pada kegiatan rapat koordinasi biaya pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji (P3H) tahun 2017 di ruang rapat Kankemenag Kabupaten Pati, Selasa (18/4).
Menurutnya, tugas-tugas pembinaan kepada jamaah yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama banyak terbantu dengan adanya kelompok-kelompok bimbingan. Namun seringkali KBIH juga melakukan pelanggaran dengan menetapkan tarif diatas ketentuan, menerima pendaftaran haji dan sebagainya. Untuk itu, KBIH yang ada hendaknya berpedoman pada aturan yang ada dalam menjalankan aktifitasnya.
“KBIH yang sekarang namanya Kelompok Bimbingan hanya melaksanakan bimbingan ibadah haji bukan sebagai penyelenggara ibadah haji dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kemenag, seperti bimbingan manasik di tanah air paling sedikit 15 kali dan berpedoman pada buku paket Kemenag, pelaksanaan bimbingan di Arab Saudi dikoordinasikan dengan petugas kloter, perlengkapan bimbingan manasik harus lengkap dan beberapa ketentuan lainnya,” jelasnya.
Kelompok bimbingan harus mentaati aturan yang ditetapkan Kemenag untuk turut mensukseskan penyelenggaraan haji,”imbuhnya.
Noor mengatakan, pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para calon jamaah haji Kabupaten Pati. “Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua mitra kerja, agar perbaikan-perbaikan pelayanan haji dapat berjalan dengan lancar,”pungkasnya. (Athi’)