081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Bimbingan Perkawinan untuk Pelestarian Perkawinan

Pemalang – Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pengertian perkawinan menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Salah satu cara untuk melestarikan perkawinan adalah melalui kegiatan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Seperti halnya bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Taman mulai hari Kamis sampai dengan Jumat, 9-10 November 2017.

Dihari kedua pelaksanaan (10/11), Kepala Kantor Kementerian Agama menjadi narasumber dengan materi membentuk keluarga yang berkualitas.

“Prosesi perkawinan dan resepsi merupakan hal yang mudah, namun yang sulit adalah kehidupan setelahnya. Jangan dibayangkan enaknya saja, akan datang ujian bagi pasangan. Oleh karena itu melalui bimbingan perkawinan bagi calon pengantin sebagai upaya untuk memberikan bekal bagi catin sebelum mengarungi rumah tangga. Harapannya bisa mengurangi angka perceraian dan KDRT,” jelas Kepala Kankemenag, Taufik Rahman.

Tujuan perkawinan antara lain untuk mendapatkan keturunan, terutama keturunan yang saleh dan salehah. Menurutnya ada enam faktor penentu generasi yang berkualitas yaitu agama (moral), fisik (normal, sehat, enerjik), kognitif (pengetahuan), bahasa (komunikasi yang baik), sosial-emosional (mampu beradaptasi), dan seni (kreatif, selalu ceria).

“Secara umum ciri anak yang sehat secara moral keagamaan adalah terbangunnya karakter muslim sebagai rahmat bagi semesta yang sadar akan keberadaan Allah dan karenanya terdorong untuk berbuat baik bagi lingkungannya,” ujar Taufik.

Di akhir materi, Taufik mengajak calon pengantin untuk mengenalkan dan membiasakan krakter Islami seperti sifat-sifat Nabi Muhammad SAW kepada anak, kelak. Sifat tersebut meliputi shidiq (jujur), amanah (bisa dipercaya), tabligh (menyampaikan kebenaran), dan fathonah (cerdas). Kuncinya adalah orang tua menjadi contoh, teladan bagi anak. (fi/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content