081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Cegah Kekerasan Seksual Di Ponpes, Kemenag Adakan Rakor

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Dalam rangka melakukan pencegahan munculnya kasus pelecehan seksual di Kabupaten Kudus , Kemenag Kab. Kudus berkolaborasi melalui rapat koordinasi dengan Dinas Sosial, Disdikpora dan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA). Rakor berlangsung di Ruang Kepala Kantor Kamis,(14/7/2022).

Rapat Koordiasi tersebut membahas tentang upaya-upaya pencegahan perlindungan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan pondok pesantren. Salah satu upaya tersebut adalah membentuk Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Pondok Pesantren.

SOP ini dibentuk agar dijalankan sesuai aturan dalam rangka mencegah agar kasus yang ada tidak meluas, jika SOP ini dipahami oleh semua stakeholkder termasuk pondok pesantren,  ini bias menekan adanya kasus baru. SOP  yang diterbitkan tersebut harus memenuhi beberapa syarat seperti pengelolaanya, kurikulumnya dan cara penanganya.

“ Kami ingin membangun sinergitas antara Kemenag, Pesantren, Orang tua, JPPA, dan OPD terkait untuk sinergi dan membangun kinerja dipondok pesantren. Sehingga menjadi Pesantren yang Integritas, profesional, bertanggungjawab dan mempunyai keteladanan yang baik,”jelas Suhadi

Beliau berharap dengan adanya sinergitas bersama semua pihak ini dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual di Kudus khususnya di lingkungan ponpes.

“Sejauh ini belum ditemukan kasus pelecehan seksual di pesantren, jangan sampai ada. Maka dari itu kami tetap berupaya memberikan pengawasan dan pembinaan melalui SOP yang disepakati bersama. SOP tersebut akan diberlakukan diberbagai instansi pendidikan termasuk di sekolah,TPQ, Madrasah hingga pondok pesantren,” ungkapnya.

Noor Haniah selaku ketua jaringan perlindungan perempuan dan anak mengatakan koordinasi ini bertujuan untuk pencegahan agar tidak terjadi kasus pelecehan dan kekerasan seksual di ponpes”.

“Saya minta agar regulasi yang dibentuk ini segera disepakati dan diterapkan di pesantren-pesantren yang ada di Kudus. Keinginan tersebut tidak bias terlepas dari maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini. Hal tersebut adalah tanggungjawab bersama. Jadi kami ingin bersinergi dengan semua pihak mengingat fenomena banyaknya kasus-kasus tersebut di ponpes saat ini,” tuturnya.(St.Zul/rf).

Skip to content